Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Memotong Hewan Dengan Mesin

Hukum Memotong Hewan Dengan Mesin
Bagaimana hukum pemotongan hewan dengan mesin, seperti menyembelih dengan pisau putar, atau penyembelihan masal menggunakan mesin pisau yang biasa dilakukan oleh perusahaan-perusahaan daging?

Sebelumnya, kita lingkari dulu permasalahannya. Pertama, kita bahas jenis hewannya dulu. Kalau hewan yang disembelih adalah hewan yang diharamkan dalam Islam, maka secara otomatis segala aktivitas penyembelihan tersebut dihukumi haram.

Kedua, kalau hewan yang disembelih adalah hewan yang di-mubahkan (dibolehkan) dalam Islam, maka hukumnya terbagi menjadi dua. Kalau disembelih untuk keperluan atau hajat buruk, seperti tumbal, pemujaan, atau pengorbanan-pengorbanan lain yang ditujukan untuk selain Allah, maka hukumnya haram. Dan apabila tidak ditujukan untuk hal-hal tersebut, maka hukumnya mubah (boleh).

Setelah mengetahui ketentuan jenis hewan dan jenis penyembelihan, barulah kita menuju ke media (alat) yang digunakan untuk menyembelih. Bagaimana ketentuan alat yang digunakan dalam penyembelihan? Apakah diwajibkan pisau, atau mungkin diperbolehkan menggunakan alat-alat lain yang lebih canggih, seperti mesin pisau misalnya.

Lazimnya, proses penyembelihan tradisional biasanya dilakukan dengan pisau, parang, atau golok. Karena perkembangan teknologi yang semakin modern dan praktis, muncullah satu teknologi mesin potong yang pada akhirnya menggeser tata cara penyembelihan tradisional dan kurang efektif.

Lalu pertanyaannya, bagaimana pandangan Islam soal mesin potong tersebut?

Secara garis besar, hukum pemotongan hewan dengan mesin adalah boleh. Dengan catatan, mesin dan tata cara pemotongannya harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

Pertama, pemotongnya atau yang mengoperasikannya adalah seorang Muslim.

Kedua, alat yang digunakan untuk memotong haruslah memenuhi syarat-syarat penyembelihan syar’i, seperti adanya unsur kesengajaan bahwa pelaku penyembelih memang mengarahkan tindakannya kepada hewan tersebut. (Sumber: Fathul Wahab, Juz 6: 286)

Ketiga, alat pemotongannya harus dalam keadaan tajam, sehingga dapat dengan mudah melukai jalan pernafasan.

Keempat, ketajaman alat tidak hanya berlaku untuk alat potong dengan bahan baku besi saja, tetapi juga boleh menggunakan bambu, batu, emas, dan perak, serta bahan-bahan baku lain yang sejenisnya. (Sumber: Fathul Wahab, Juz 6: 286)

Kelima, boleh menggunakan alat apapun yang bisa mengalirkan darah binatang sembelihan, kecuali alat yang terbuat dari kuku, gigi, tulang dan sejenisnya. Hal ini dilarang sebagaimana hadis berikut, “Apapun yang bisa mengalirkan darah (sembelihan) yang bukan terbuat dari kuku dan gigi, serta disebutkan nama Allah, maka makanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Pendapat Syaikh Zakaria al-Anshari pun juga menguatkan poin ke lima. Beliau menegaskan bahwa semua alat boleh digunakan untuk menyembelih kecuali yang sudah dijelaskan di atas.

Meski berupa rambut sekalipun, selama tidak dengan cara mencekik. Beliau juga menambahkan bahwa sekalipun alat tersebut berupa binatang atau burung pemburu. Dari situlah beliau me-mutlakan bahwa hewan buruan yang dibunuh oleh binatang atau hewan pembunuh itu halal, meskipun dengan berbagai cara sekalipun.

Demikianlah pembahasan singkat mengenai hukum memotong hewan menggunakan mesin. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam