Pengertian Hisab Awal Waktu Shalat
Kenapa disebut shalat? Karena ia menghubungkan seorang hamba kepada penciptanya, dan shalat merupakan manifestasi penghambaan dan kebutuhan dari manusia kepada Allah.
Dalam Islam, salat menempati bagian penting dalam kehidupan seorang Muslim, sebagai perjalanan spiritual menuju Allah Swt., yang ia lakukan pada waktu-waktu tertentu setiap harinya.
Dalam salat, ia melepaskan dirinya dari semua kesibukan duniawi, berkonsentrasi sepenuhnya untuk bermunajat, memohon petunjuk-Nya serta mengharap pertolongan dari kekuatan dari-Nya.
Lalu, apa itu hisab? Dalam bahasa yang lebih sederhana, hisab adalah metode hitung, atau perhitungan dalam lingkup penelitian. Sedangkan hisab waktu salat adalah salah satu metode penelitian (ijtihad) yang bertujuan untuk menentukan batas-batas waktu salat, mulai dari awal masuknya waktu salat hingga akhir waktu salat.
Penentuan awal waktu shalat dalam Islam hukumnya penting sekali (wajib), karena dalam hubungannya dengan ibadah shalat, ia merupakan syarat keabsahannya. Dalam hukum fiqih, mengetahui waktu salat merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi. Jadi apabila seseorang tidak mengetahui waktu salat, maka salat yang ia kerjakan tidak sah.
Dalam Al-Qur’an, disebutkan adanya perintah Allah untuk melaksanakan shalat bagi umat-umat sebelum Nabi Muhammad Saw. Shalat dalam Islam pun telah dilakukan sejak awal diutusnya Nabi Muhammad Saw., dan baru diwajibkan shalat lima waktu setelah terjadinya peristiwa Isra’ Mikraj pada bulan Rajab tahun ke-11 dari masa kenabian.
Sedangkan penentuan waktu shalat merupakan bagian dari ilmu falak yang perhitungannya ditetapkan berdasarkan garis edar Matahari atau penelitian posisi Matahari terhadap bumi.
Waktu shalat adalah waktu yang telah ditentukan oleh Allah untuk menegakkan ibadah shalat, yakni batas waktu tertentu mengerjakan waktu-waktu shalat.
Ulama fiqih sepakat bahwa waktu shalat fardu itu telah ditentukan dengan jelas oleh Al-Qur’an dan hadis Rasulullah. Para ulama juga banyak berbeda pendapat tentang masuknya awal waktu shalat fardu tersebut. Hampir seluruh kitab fiqih ada bab khusus yang membicarakan tentang Mawaqit as-Salat. Dari sini jelas bahwa istilah awal waktu shalat merupakan hasil dari ijtihad para ulama ketika menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis yang berkaitan dengan waktu shalat.
Sebagai contoh kecil, dalam fiqih Taqrib dijelaskan bahwa sebelum ada jam, orang-orang zaman dulu menggunakan matahari sebagai penanda awal masuknya waktu salat. Misal, ketika bayangan sebuah tongkat lurus yang ditancapkan ke tanah sudah bergeser ke arah timur, maka itu menandakan masuknya waktu zuhur. Ketika bayangan tongkat tersebut lebih panjang dari benda aslinya, itu tandanya sudah masuk waktu asar.
Itulah beberapa ijtihad yang dilakukan oleh para ulama dalam menentukan awal masuknya waktu salat. Di zaman sekarang, cara-cara di atas tentu sudah jarang digunakan, mengingat kecanggihan teknologi sudah menjawab segala permasalahan yang berkaitan dengan hal tersebut, bahkan bisa dikatakana kalau tingkat akurasinya lebih baik lagi.
Dalam satu smartphone saja, kita bisa mengakses segala informasi yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban kita sebagai seorang muslim, seperti jadwal masuknya waktu salat, puasa, zakat, dan masih banyak lagi.
Maka dari itu, selain memiliki beberapa efek samping (dampak negatif), perkembangan teknologi terkadang justru membantu kita dalam berbagai hal, termasuk memudahkan kita dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana mukalaf pada umumnya.