Tidak Hafal Al-Fatihah Ketika Salat, Bagaimana Solusinya?

Daftar Isi

Tidak Hafal Al-Fatihah Ketika Salat, Bagaimana Solusinya?
Bagaimana hukum membaca Al-Fatihah dalam salat? Lalu bagaimana hukumnya jika seseorang tidak mampu membaca fatihah ketika salat? Berikut jawabannya:

Ditinjau dari segi hukum syara’, salat merupakan ibadah wajib yang dibebankan kepada setiap individu Muslim, dewasa, balig, dan berakal sehat. Atau dalam Islam disebut dengan kewajiban yang bersifat fardu ‘Ain. Maka, fardu jenis ini tidak bisa digugurkan hanya dengan perwakilan, seperti mewakilkan salat kepada anaknya, kepada sanak saudara, atau kepada orang lain dengan upah.

Ketika seseorang dibebankan kewajiban salat, maka dibebankan pula baginya syarat-syarat sahnya salat, baik syarat yang harus dilakukan sebelumnya, ataupun sesudahnya.

Syarat sah salat biasanya dilakukan sebelum melaksanakan salat, seperti suci dari hadas kecil dan besar, suci pakaian, suci tempat, menghadap kiblat, dan mengetahui waktu salat. Syarat ini secara otomatis harus terpenuhi apabila seorang Mukalaf ingin melaksanakan salat.

Ketika mendirikan salat, seorang mukalaf juga dibebankan rukun-rukun salat, yaitu syarat-syarat yang harus dikerjakan ketika salat berlangsung, seperti niat, takbiratulihram, membaca fatihah, dan gerakan-gerakan salat lainnya.

Lalu pertanyaannya, bagaimana jika seseorang tidak hafal Al-Fatihah yang merupakan bagian dari rukun salat itu sendiri?

Dalam kitab syarah Fathul Qarib, bab salat, fasal rukun salat, dijelaskan bahwa, “Orang yang tidak mampu membaca fatihah karena di masa lalunya ia tidak pernah bertemu dengan guru, maka cukup baginya menggantinya dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang dia hafal sebanyak 7 ayat, kalau tidak mampu, ia bisa menggantinya dengan bacaan zikir sebanyak jumlah huruf Al-Fatihah, apabila tidak mampu lagi, ia cukup diam selama memperkirakan bacaan Al-Fatihah selesai.”

Kesimpulan:

Dari dalil di atas dapat disimpulkan bahwa rukhsah (keringanan) bagi orang-orang yang tidak mampu menghafal bacaan Al-Fatihah ketika salat antara lain adalah sebagai berikut:

Pertama, apabila ia tidak mampu menghafal Al-Fatihah, sedangkan ia hafal ayat-ayat Al-Qur’an selain Al-Fatihah, maka wajib baginya mengganti bacaan Fatihah dengan 7 ayat lain yang sudah ia hafal.

Kedua, apabila ia tidak hafal Al-Fatihah dan tidak hafal pula ayat-ayat lain selain Al-Fatihah, maka wajib baginya mengganti dengan bacaan zikir, seperti tasbih, tahmid, tahlil, dan sejenisnya, sebanyak jumlah huruf dari Al-Fatihah.

Ketiga, apabila ia tidak hafal Al-Fatihah dan tak mampu pula membaca zikir, maka cukup baginya berdiam diri selama kurang lebih durasi pembacaan Al-Fatihah itu selesai.

Para ulama juga memberi masukan kepada mereka yang tidak hafal Al-Fatihah, hendaknya mereka mengikuti jamaah salat sembari mengikuti imam dan berusaha untuk menghafalkan Al-Fatihah sedikit demi sedikit.

Rukhsah memang sifatnya menyesuaikan kemampuan umat, tetapi di sisi lain, kita harus sadar diri bahwa Al-Fatihah merupakan bagian penting dari rukun salat yang menjadi kewajiban kita. Maka sudah sebijaknya kita berusaha mau belajar, minimal menghafal surat penting seperti Al-Fatihah.

Malu bukanlah satu alasan yang pantas disandingkan dengan seseorang ingin belajar Al-Qur'an. Ada orang yang malu karena lingkungannya tidak ada yang belajar, ada yang malu karena teman-temannya sudah pandai baca Al-Qur'an, tetapi dia masih dalam tahap pemula. Ada yang tidak mau belajar Al-Qur'an karena merasa dirinya sudah terlalu tua untuk itu, dan lain sebagainya. Maka akan menjadi kerugian besar apabila seseorang tidak pernah mencicipi nikmatnya belajar Al-Qur'an.

Demikianlah pembahasan mengenai hukum ketika seseorang tidak mampu membaca Al-Fatihah ketika salat. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam