Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Zakat Perhotelan, Ekspedisi, dan Perusahaan Jasa Lainnya

Zakat Perhotelan, Ekspedisi, dan Perusahaan Jasa Lainnya
Zakat adalah salah satu ibadah pokok yang termasuk dalam rukun Islam. Secara bahasa, kata “zakat” berarti “Membersihkan", "Tumbuh”, dan “Berkah”.

Di dalam zakat sendiri terdapat sebuah hikmah untuk membersihkan jiwa dan harta  bagi orang yang berzakat. Dalam terminologi hukum syara’, zakat diartikan sebagai pemberian tertentu dari harta tertentu kepada orang tertentu menurut syarat-syarat yang ditentukan.

Adapun tujuan diwajibkannya zakat di antaranya adalah untuk membersihkan jiwa orang yang berzakat dari sifat sombong dan kikir, serta membersihkan harta dari bercampur-baurnya dengan hak orang lain.

Lalu pertanyaannya, bagaimana dengan bisnis perhotelan dan ekspedisi? Apakah ia dibebankan zakat?

Perniagaan jasa seperti perhotelan, pengangkutan atau jasa ekspedisi seperti JNE, JNT, Wahana, Ninja, dan lain sebagainya, adalah termasuk dalam kategori tijarah. Maka, segala bisnis yang mengandung arti tijarah (barang dagangan) dihukumi wajib zakat.

Dalam kitab Kifayah al-Akhyar fi Hill Ghazah al-Katsirah dijelaskan bahwa seandainya seseorang menyewakan harta (seperti properti misalnya) atau dirinya (jasanya) dengan maksud ketika memperoleh upah (bayaran) akan dijadikan barang dagangan, maka upah tersebut menjadi harta dagangan. Sebab akad sewa merupakan mu’awadhah atau pertukaran.

Tetapi, zakat tersebut akan berlaku apabila pelaku zakat memenuhi beberapa syarat wajib zakat, yaitu beragama Islam, balig, berakal sehat, dan harta telah memenuhi syarat untuk dizakatkan. Apabila syarat di atas bolong, maka ia tidak dibebankan zakat.

Ketentuan zakat tijarah:

Berikut adalah ketentuan zakat tijarah atau perdagangan:

  1. Berumur satu haul (1 tahun).
  2. Nisab tijarah disamakan dengan nisab emas, yaitu 85 gram emas atau setara dengan 20 dinar. Ketika artikel ini dibuat, harga emas ada di 852.000/g. Jadi satu nisabnya adalah 852.000 x 85 = 72.420.000.
  3. Zakat yang dikeluarkan adalah 2,5%, berlaku untuk semua jenis harta perniagaan, baik dalam bidang industri, agroindustri, baik Persero ataupun PT, CV, Koperasi, Yayasan, dll.
  4. Zakat yang dikeluarkan boleh berupa barang atau uang
  5. Untuk usaha yang berbentuk kerjasama dan semua anggotanya beragama Islam, maka zakat dikeluarkan dulu sebelum dibagikan ke pihak-pihak yang berserikat.
  6. Untuk usaha bersama (serikat) yang sebagian anggotanya ada yang non Muslim, maka yang dibebankan zakat hanya yang Muslim saja, dengan catatan apabila jumlahnya mencapai 1 nisab.

Cara menghitung zakat tijarah

Rumusnya adalah:

(Modal diputar + Laba = piutang yang dapat dicairkan) – (hutang + kerugian)

Setelah tahu hasilnya, kemudian kalikan dengan 2,5%.

Khusus untuk perusahaan jasa, pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti mobil, taksi, kapal, hotel, pesawat, kemudian keluarkan zakatnya 2,5%.

Atau dihitung dari hasil bersihnya saja atau hasil yang diperoleh dari usaha tersebut selama setahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat pertanian, di mana didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung dengan harga tanahnya (sawah).

Itulah ketentuan zakat perhotelan, ekspedisi atau perusahaan jasa lainnya. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam