5 Hukum Islam yang Berkaitan Dengan Non Muslim

Daftar Isi

Sesuai judul di atas, kami ingin membahas mengenai beberapa persoalan yang berkaitan dengan non muslim, di antara yaitu hukum memberi atau menerima hadiah dari non muslim, bersalaman dengan non muslim, mengajar Al-Qur’an pada non muslim, belanja di toko non muslim, dan menjadi pembantu non muslim.

5 Hukum Islam yang Berkaitan Dengan Non Muslim

Langsung saja ke persoalan pertama, bagaimana hukum memberi dan menerima hadiah dari non muslim?

Jawabannya adalah boleh, baik memberi maupun menerimanya.

Dalam Al-Iqna’ dijelaskan:

Sedekah boleh diberikan kepada orang kaya, dan orang kafir, tidak kepada Nabi Muhammad Saw.(Al-Iqna’, Juz 1: 218)

Dari dalil di atas ada penegasan bahwa memberi sedekah atau hadiah kepada orang kafir (non muslim) hukumnya diperbolehkan. Justru sebaliknya, memberikan sedekah kepada Nabi beserta sanad turunnya tidak diperbolehkan.

Lanjut ke persoalan kedua, bagaimana hukumnya mengajar Al-Qur’an pada non muslim?

Jika memang bisa diharap keislamannya, maka boleh. Dalam Kasyifat as-Saja dijelaskan:

Apakah boleh mengajar Al-Qur’an pada non muslim? Jika tidak bisa diharapkan keislamannya, maka haram mengerjakannya. Jika bisa diharapkan keislamannya, maka khilaf. Menurut Qaul asah, hukumnya boleh. Dan pendapat yang kedua mengatakan haram. Sebagaimana dilarang menjual Al-Qur’an kepada mereka meskipun diharapkan keislamannya.” (Kasyifat as-Saja: 32)

Kita ke permasalahan ketiga, bagaimana hukum bersalaman dengan non muslim?

Hukumnya boleh, tetapi tidak disunahkan. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fatawi ar-Ramli, “Berjabat tangan dengan non muslim hukumnya boleh, tetapi tidak sunah.” (Fatawi ar-Ramli: 556)

Permasalahan keempat, bagaimana hukumnya belanja di tokok milik orang non muslim?

Hukumnya makruh. Karena seorang muslim hendaknya lebih memilih menyejahterakan saudara muslim lainnya, sehingga ia lebih dianjurkan untuk mencari toko milik sesama muslim.

Dalam Al-Madkhali li abi ‘Abdillah Muhammad bin Muhammad asy-Syahir dijelaskan:

Berbelanja dari toko kafir zimi (kafir yang patuh pada pemerintah) hukumnya jelas makruh. Karena hal itu akan menguntungkan mereka. Padahal kaum muslim lebih layak diuntungkan daripada mereka. Sesama muslim diperintahkan untuk saling membantu sebisa mungkin. (Al-Madkhali, Juz 2: 78)

Sekarang kita ke pertanyaan terakhir, bagaimana hukumnya menjadi pembantu atau bekerja pada non muslim?

Secara garis besar, mazhab Syafi’i mengharamkan seorang Muslim bekerja kepada orang non muslim. Sedangkan mazhab Hanafi membenarkan dan memperbolehkan. Dengan catatan, pekerjaan tersebut murni karena uang atau agar orang tersebut terkesan dengan Islam.

Dalam Hasyiyah Qulyibi dijelaskan:

Haram melayani orang kafir, baik dengan transaksi atau tidak.” (Hasyiyah Qulyubi, Juz 3: 20)

Dan dalam Al-Bahrur ar-Raiq dijelaskan:

Jika seorang Yahudi datang ke pemandian, apakah bagi petugas muslim boleh melayaninya? Jika pelayanan tersebut hanya murni mengharap uang, maka boleh. Jika pelayanan tersebut disertai pengagungan, maka diperinci. Jika perlakuan itu agar ia jatuh cinta dengan Islam, maka boleh. Jika tidak, maka tidak boleh.” (Al-Bahrur ar-Raiq, Juz 8: 231)

Itulah hukum memberi atau menerima hadiah dari non muslim, bersalaman dengan non muslim, mengajar Al-Qur’an pada non muslim, belanja di toko non muslim, dan menjadi pembantu non muslim lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam