Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ada Bekas Oli dan Semen Ngecor, Sahkah Wudunya?

Sesuai judul di atas, kami akan menjawab dua pertanyaan sekaligus. Pertama, bagaimana hukumnya apabila seseorang berwudu ketika di tangan atau kakinya masih terdapat sisa-sisa oli bekas motor atau mobil?

Kedua, apakah sah wudunya apabila seseorang masih memiliki bekas semen yang menempel di tangan dan kakinya?

Ada Bekas Oli dan Semen Ngecor, Sahkah Wudunya?

Kedua persoalan ini akan menjawab dilema yang biasa dialami oleh montir dan pekerja bangunan yang terkadang mereka bingung, apakah bekas-bekas material tersebut dapat menjadi penghalang atas wudunya.

Baik, kita jawab pertanyaan pertama. Apakah oli dapat menjadi penghalang air wudu? Apakah wudunya tetap sah?

Wudunya orang yang di tangannya terdapat sisa minyak atau oli adalah sah. Dengan syarat, air tersebut telah sampai pada lengannya, meski tidak ada air yang melekat atau tertinggal.

Dalam kitab Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab dijelaskan, bahwa:

Jika pada tangan terdapat bekas warna Henna atau bekas minyak air, sekira air itu dapat menyentuh kulit dan mengalis di atasnya, maka hukum bersucinya sah meski tidak ada air yang menetap (tersisa di atas kulit).(Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, Juz 2: 507)

Dilansir dari Scientific American, sudah menjadi satu hukum bahwa air dan minyak tidak bisa bercampur karena sifat molekulnya yang berbeda. Molekul air adalah polar, sedangkan minyak adalah non-polar.

Jadi, selama air tersebut masih bisa mengalir ke permukaan kulit dan kemudian tidak menetap (menghilang) karena sifat molekul mereka berbeda, maka hal tersebut sudah lebih dari cukup untuk membuatnya tetap sah.

Soal yang kedua, bagaimana hukum wudunya ketika seseorang masih memiliki bekas-bekas semen di tangan atau kakinya? Dan apakah semen merupakan satu sifat yang menjadi mani’ atau penghalang yang mencegah keabsahan bersuci?

Jika bekas semen tersebut masih ada jirimnya (bendanya), maka ia termasuk mani’ atau penghalang yang menyebabkan tidak sahnya wudu.

Mengenai batasan jirim sendiri adalah seumpama digosok (jawa: dikerik), maka keluar suatu benda atau rontokan-rontokan material. Jika hanya sekedar warna, maka bukan termasuk jirim.

Dalam kitab Hasyiyah I’anah at-Thalibin dijelaskan:

Syarat wudu keempat adalah, adanya penghalang antara air dan anggota tubu. Seperti gamping, lilin, minyak padat, tinta dan Henna. Berbeda halnya dengan minyak cair, walaupun air tidak menetap pada kulit, bekas tinta, dan bekas Henna. Yang dimaksud dengan bekas adalah warnanya saja, yang sekiranya saat dikerik tidak ada sesuatu yang jatuh”. (Hasyiyah I’anah at-Thalibin, Juz 1: 35)

Demikianlah pembahasan singkat mengenai hukum bekas oli dan bekas semen bagi orang yang wudu lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam