Air Kolam Berubah Warna, Masihkah Suci?

Daftar Isi

Bagaimana hukumnya berwudu menggunakan air dari kolam yang sudah berubah warnanya? Sebagaimana yang lazimnya kita jumpai, terkadang ada beberapa kolam yang airnya berubah menjadi hijau karena terlalu lama dibiarkan. Lalu permasalahannya, apakah perubahan tersebut mempengaruhi status kesucian airnya? Untuk menjawab persoalan ini, berikut kami paparkan dengan jelas ketentuan air suci mensucikan.

Jenis benda yang bisa digunakan bersuci ada empat, yaitu air, debu, batu, dan menyamak. Dalam air, hukum terbagi menjadi empat pula, dan salah satunya adalah air suci dan mensucikan.

Sedangkan air suci mensucikan ini bisa dikatakan sebagai air mutlak, atau setiap air yang jatuh dari langit dan bersumber dari tanah, di antaranya yaitu air hujan, air sungai, air laut, air sumur, air sumber, air salju dan air embun.

Dari ketentuan di atas, tentu jelas bahwa penggunaan air kolam yang berasal dari hujan atau bersumber dari tanah adalah suci. Tetapi bagaimana kalau warnanya berubah?

Air Kolam Berubah Warna, Masihkah Suci?

Di dalam air suci mensucikan, terdapat ketentuan air berubah sebagai berikut:

Pertama, air yang berubah sebab lamanya didiamkan, atau berubah karena ikan dan lumut, maka status air tersebut masih tetap dihukumi suci.

Kedua, air yang berubah sebab tempat yang dilaluinya. Misal, air sungai yang berwarna coklat sebab mengalirnya bersamaan dengan tanah atau lumpur. Maka air jenis ini meskipun warnanya berubah, ia tetap dihukumi suci.

Ketiga, air yang berubah sebab dedaunan yang jatuh, maka ia tetap dihukumi suci. Dengan catatan, daun tersebut jatuh karena angin, bukan karena perbuatan manusia.

Keempat, air yang berubah sebab di samping air tersebut ada bangkai yang jaraknya dekat (tidak sampai tercampur). (Sumber: Mabadi’ul Fiqyiyah, Juz 3: 8-9)

Hal ini dipertegas dalam kitab Fathul Qarib, bahwa:

"Air yang berubah sebab lama dibiarkan hukumnya tetap suci mensucikan." (Fathul Qarib: 3)

Kesimpulannya, hukum air yang berubah warna sebab lamanya didiamkan adalah tetap suci mensucikan. Demikianlah pembahasan singkat mengenai hukum air kolam yang berubah lengkap dengan ketentuannya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam