Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bekas Darah di Pakaian, Apakah Najis?

Apakah bekas warna darah yang ada di pakaian setelah dicuci hukumnya tetap najis?

Darah yang tidak dima’fu adalah darah yang memiliki kadar banyak. Tetapi terkadang sifat darah sendiri sulit dihilangkan apabila sudah menempel di pakaian. Meskipun berkali-kali dicuci, noda darah tersebut tetap tidak mau hilang.

Bekas Darah di Pakaian, Apakah Najis?

Memang status awalnya najis, lalu bagaimana kalau sudah menjadi noda dan tidak bisa dihilangkan setelah dicuci berkali-kali? Apakah tetap sama dihukumi najis?

Di dalam kitab Al-Iqna’ dijelaskan:

Tidak masalah sisa-sisa warna atau bau najis, seperti warna darah dan bau arak, yang sulit dihilangkan. Berbeda jika sisa bau atau warna najis mudah dihilangkan, maka sisa najis tersebut najis.” (Al-Iqna’, Juz 1: 28)

Dari dalil di atas dapat disimpulkan bahwa noda darah yang tidak bisa hilang meskipun dicuci berkali-kali adalah tidak najis, baik noda tersebut meninggalkan warna maupun bau.

Sama halnya ketika seseorang menggunakan tangannya untuk membersihkan sisa-sisa kotoran setelah berak. Ketika dicuci berkali-kali tetapi tetap bau, maka hal tersebut tidaklah dihukumi najis.

Misal, dalam persoalan lain, apakah baju bisa dikatakan suci saat bau detergen masih tersisa setelah digunakan untuk mencuci baju yang najis?

Menurut Imam Tabalawi, hukumnya tetap suci. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Busyra al-Karim, “Menurut Imam Tabalwi, pakaian yang terkena najis bisa suci dengan dibasuh dengan sabun hingga najisnya hilang. Meskipun bau sabunnya masih tersisa. Imam Ramli berkata, ‘Pakaian tersebut tidak suci hingga air bilasan bersih dari bau sabun, karena ada kemungkinan bau najis tertutupi bau sabun.(Busyra al-Karim, Juz 1: 43)

Dari dalil di atas terdapat dua hukum:

Pertama, menurut Imama Tabalawi, pakaian tersebut dihukumi suci meskipun bekas bau sabunnya masih melekat.

Kedua, menurut Imam Ramli, pakaian tersebut dihukumi najis, karena ada kemungkinan bau najisnya tertutupi bau sabun.

Itulah penjelasan singkat mengenai hukum bekas darah di pakaian yang sulit dihalangi meskipun dicuci berkali-kali lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam