Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Belum Mengganti Puasa Sampai Ramadhan Tahun Berikutnya?

Ketika seseorang belum sempat meng-qada atau mengganti puasa yang ia tinggalkan sampai bertemu lagi dengan puasa tahun berikutnya, maka kewajiban yang dibebankan kepadanya akan diperinci.

Pertama, ketika ia tidak meng-qada atau mengganti tanpa adanya uzur atau karena kemalasannya sendiri, maka mutlak ia akan mendapatkan dosa. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar kafarat.

Belum Mengganti Puasa Sampai Ramadhan Tahun Berikutnya?

Kafarat sendiri adalah memberi makan satu mud untuk satu hari yang ia tinggalkan kepada orang fakir miskin. Jadi, ketika ia mengganti 8 hari puasa, maka kafarat (denda) yang harus ia bayarkan adalah 8 mud.

Kedua, ketika ia tidak meng-qada atau menggantinya karena sebab uzur, maka ia hanya wajib qada saja tanpa perlu membayar kafarat.

Dalam kitab Fathul Mu’in dijelaskan, bahwa:

Bagi orang yang menunda qada puasa Ramadhan sampai masuk Ramadhan yang selanjutnya tanpa adanya uzur apapun, maka wajib baginya membayar satu mud setiap tahunnya. Dan hukum tersebut berulang setiap tahunnya. Jika menunda sebab uzur, seperti terus bepergian, sakit, atau menyusui, sampai Ramadhan berikutnya, maka tidak wajib baginya membayar kafarat selama uzurnya tetap ada, meskipun terjadi bertahun-tahun.” (Fathul Mu’in: 116)

Ngomong-ngomong soal bepergian, bolehkan membatalkan puasa jika bepergian setelah subuh?

Menurut mayoritas ulama, hukumnya tidak boleh. Sedangkan menurut Imam al-Muzani boleh.

Dalam kitab Kifayatu al-Akhyar dijelaskan:

Seseorang yang bepergian setelah subuh, maka tidak boleh baginya membatalkan puasa. Karena puasa dalam kasus ini adalah satu ibadah yang dilakukan saat bermukim dan saat bepergian. Maka kita menangkan kondisi mukimnya. Imam Muzani berkata, ‘Boleh baginya membatalkan puasa. Karena dianalogikan dengan orang yang masuk waktu subuh dalam keadaan berpuasa, kemudian sakit.’” (Kifayatu al-Akhyar: 213)

Itulah beberapa kafarat dan tanggungan yang harus dibayar oleh orang-orang yang belum sempat mengganti puasanya sampai datang Ramadhan berikutnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A'lam