Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Garuk-Garuk Saat Salat Agar Tidak Batal

Cara Garuk-Garuk Saat Salat Agar Tidak Batal
Pada kesempatan kali ini, kami ingin berbagi tips mengenai cara menggaruk tubuh saat salat agar tidak batal. Dan akan kami jelaskan pula bagaimana ketentuan garuk-garuk yang tidak membatalkan salat.

Salah satu perkara yang dapat membatalkan salat adalah bergerak dengan gerakan yang banyak (gerakan tiga kali atau lebih). Jadi, ketika seseorang berjalan maju satu langkah untuk memenuhi saf yang kosong, maka salatnya tidak batal, karena gerakan 1 langkah dihitung dua gerakan, yaitu gerakan kaki kanan dan disusul kaki kiri, maka masih dikatakan dalam batas kewajaran.

Begitu juga dengan langkah miring ketika salat untuk merapikan saf jamaah, maka diperbolehkan selama gerakannya tidak sampai tiga kali. Kalau tiga kali atau lebih, maka salatnya batal.

Di dalam salat, ada istilah anggota besar dan kecil. Anggota besar (berat) adalah anggota yang apabila digerakkan lebih dari tiga kali batal salatnya, seperti kepala, tangan, kaki, dan lain sebagainya.

Sedangkan anggota kecil (ringan) adalah sebaliknya, yaitu anggota yang apabila digerakkan lebih dari tiga kali salatnya tetap sah, seperti jari-jari tangan dan kaki, telinga, hidup, dan lain-lain.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa menggaruk wajah (misalnya) menggunakan tangan dan gerakannya lebih dari tiga kali, maka hukumnya batal. Akan tetapi apabila menggunakan jari-jari saja, maka hukumnya tidak batal.

Tetapi sekali lagi, hukum ini tidak berlaku untuk mereka yang tidak paham masalah ini. Apabila ia sudah mengetahuinya tetapi tetap saja melanggarnya, maka hukumnya batal.

Cara yang paling baik dan benar apabila seseorang ingin menggaruk-garuk ketika salat adalah dengan menempelkan telapak tangan ke permukaan kulit, sedangkan yang bergerak hanya jari-jarinya saja.

Kenapa telapak tangannya harus ditempelkan? Karena untuk menjaga agar telapak tersebut tidak bergerak. Sebab, apabila telapak tangan ikut bergerak dan menimbulkan digerakkan berkali-kali, maka hukum salatnya batal.

Dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri dijelaskan:

Salat tidak batal sebab gerakan ringan berkali-kali. Seperti menggerakkan jari tanpa menggerakkan telapak tangan tiga kali saat tasbih, mengikat atau melepas sesuatu atau yang lainnya. Jika telapak tangan bergerak tiga kali tanpa uzur, maka membatalkan salatnya. Jika ada uzur, seperti terdapat penyakit kudis yang tidak tahan untuk tidak menggaruknya atau dia termasuk orang yang diberi cobaan bergerak otomatis, yang mana keduanya menyebabkan gerakan yang banyak, maka tidak membatalkan salat. Yang utama baginya adalah menghindari gerakan-gerakan ringan. Tidak batalnya menggaruk kudis yang tak tertahankan, jika dia tidak tahu kapan rasa gatalnya akan muncul dan hilang. Jika dia tahu, maka harus menunda salat hingga hilang rasa gatalnya selama waktu masih ada.” (Hasyiyah al-Bajuri, Juz 2: 251)

Dari dalil di atas dapat disimpulkan bahwa:

Pertama, jika ia menggaruk hanya dengan menggerakkan jari, maka mutlak tidak batal. Meskipun yang lebih baik menahannya.

Kedua, jika ia menggaruk dengan juga menggerakkan telapak tangan sebanyak tiga kali, maka batal. Kecuali ia memang tidak kuat lagi menahannya. Hal ini juga memang ia tidak kuat kapan munculnya rasa gatal. Jika ia sudah tahu, maka wajib menunda salat hingga rasa gatalnya hilang selama waktu salat masih ada.

Itulah tips dari kami apabila Anda ingin menggaruk-garuk tubuh ketika salat lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam