Cara Menggabung Mandi Wajib dan Sunnah
Apakah bisa mandi wajib digabung dengan mandi sunah? Jelas bisa, yaitu dengan cara diniati keduanya. Adapun tata cara mandinya mengikuti tata cara mandi wajib.
Dalam kitab Fathul Mu’in dijelaskan, bahwa:
“Seandainya seseorang mandi karena junub dan sunah Jum’at misalnya, dengan diniati keduanya, maka keduanya akan berhasil meskipun yang lebih utama adalah menyendirikan satu mandi untuk satu niat. Jika dengan salah satunya, maka yang ia dapatkan hanya yang ia niati saja.” (Fathul Mu’in: 24)
Dari dalil di atas dapat disimpulkan bahwa:
Pertama, boleh hukumnya menggabungkan mandi wajib dengan mandi sunah dengan cara diniati keduanya, yaitu niat mandi wajib dan sunah.
Kedua, yang lebih utama adalah memisah antara keduanya. Maksudnya, satu mandi lebih utama menggunakan satu niat dibandingkan menggunakan dua niat.
Ketiga, tetapi keutamaan tersebut tidak mengubah status apa yang telah ia niatkan. Atinya, setiap apa yang didapatkan adalah apa yang ia niatkan. Ketika ia niat mandi sunah, maka kewajiban mandi wajib tetap dibebankan. Dan sebaliknya.
Contoh, ketika seseorang memiliki hadas besar pada hari Jumat, dan ia meniatkan mandinya untuk mandi sunah Jumat saja, dan setelah itu ia tidak mandi wajib lagi, maka salat Jumat yang ia kerjakan tidak sah. Sebab, hasil sesucinya adalah hasil dari niat itu sendiri, yaitu hanya niat mandi sunah Jumat.
Berbeda kalau dia meniatkan untuk mandi wajib saja. Maka yang ia dapatkan hanya pahala mandi wajib saja, sedangkan kesunahan mandi Jumat tidak ia dapatkan.
Tetapi kalau ia mau menggabungkannya (wajib dan sunah), maka dalam hukum Islam hal itu diperbolehkan sebagaimana ketentuan yang telah kami paparkan di atas.
Mengenai tata cara mandinya adalah sama dengan mandi wajib, yaitu niat sembari membasuh tubuh, kemudian meratakan air pada seluruh tubuh dari ujung rambut sampai ujung kaki.
Masih seputar dengan bab mandi, apakah orang yang sudah mandi wajib masih diwajibkan baginya wudu?
Jelas tidak. Orang yang sudah mandi wajib, maka hilanglah semua hadasnya, baik kecil maupun besar. Dengan catatan, ketika proses mandi, ia tidak melakukan hal-hal yang dapat membatalkan wudu.
Demikianlah pembahasan singkat mengenai cara menggabungkan mandi wajib dan sunah lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam