Cara Wudunya Orang yang Bertato
Tato merupakan suatu tanda yang dibuat dengan cara memasukkan pigmen ke dalam kulit. Tato sendiri dihukumi haram dalam Islam. Saat kita terkena hadas, baik besar maupun kecil, maka diperlukan proses mensucikan diri.
Dalam proses mensucikan diri, baik wudu maupun mandi besar, disyaratkan harus meratakan air pada bagian-bagian tubuh yang wajib dibasuh. Sedangkan tato sendiri akan mencegah masuknya air ke kulit yang menjadikannya tidak sah.
Bagi yang sudah terlanjur memiliki tato, maka diperlukan satu usaha untuk menghilangkannya, semampunya, dan semaksimalnya.
Adapun hukum wudunya orang yang memiliki tato akan diperinci, yaitu hukumnya sah apabila sudah terlanjur menyatu dengan kulit. Dengan catatan, hukum menato secara mutlak diharamkan, dan wajib baginya menghilangkan tato tersebut apabila tidak khawatir bahaya bagi tubuh.
Dalam kitab Quratul al-‘Aini, oleh Syaikh Ismail Zain, dijelaskan:
“Ketika tato telah menyatu dengan daging, apakah sah wudu dan mandinya? Wudu dan mandinya tetap sah. Akan tetapi, dia tetap berdosa atas tindakannya. Wajib baginya bertaubat dan menghilangkan tato jika tidak khawatir akan membahayakan tubuh.” (Quratul al-‘Aini, terbitan Ma’had ‘al-‘Ulumi asy-Syar’iyyah, halaman 43)
Kesimpulan dari dalil di atas adalah, wudu atau bersucinya orang yang memiliki tato adalah sah apabila sudah menyatu dengan daging. Akan tetapi, ia tetap dijatuhi dosa atas tindakannya dulu.
Adapun kewajiban yang harus ia lakukan adalah dengan berusaha menghilangkannya. Seiring dengan berkembangnya teknologi, ada beberapa alternatif menghilangkan tato dengan prosedur medis.
Misal, dengan teknik laser, yaitu menghilangkan tato dengan cara memecah warna tato menggunakan sinar intensitas tinggi, menggunakan teknik Dermabrasi, pengangkatan jaringan kulit, dan masih banyak lagi.
Demikianlah pembahasan mengenai hukum tato ketika digunakan untuk wudu atau mandi lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam