Hukum Ibu Makmum Pada Putranya dan Sebaliknya

Daftar Isi

Sesuai judul di atas, kami ingin menjelaskan mengenai hukum ibu makmum pada putranya dan sebaliknya, yaitu hukum ibu menjadi imam bagi putra kecilnya. Tidak perlu pajang lebar, berikut jawabannya lengkap dengan dalilnya.

Hukum Ibu Makmum Pada Putra dan Sebaliknya

Persoalan pertama, bolehkah seorang ibu mengajak putra kecilnya yang belum balig untuk salat berjamaah, dengan anak sebagai imam?

Hukumnya adalah boleh dan sah, selama anak tersebut sudah tamyiz. Apa itu tamyiz? Tamyiz adalah sifat di mana seseorang sudah mampu untuk memilih atau membedakan mana yang baik dan bermanfaat untuk dirinya dan mana yang buruk dan dapat merugikan untuk dirinya. Jika anak sudah memiliki sifat di atas, maka hukum jamaahnya sah.

Adapun dalilnya yaitu sebagaimana dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri:

"Diperbolehkan bagi orang yang balig bermakmum pada murahiq (anak yang hampir balig). Akan tetapi, yang lebih utama menjadi imam adalah orang yang sudah balig. Murahiq yang dimaksud di sini adalah anak yang sudah tamyiz." ( Hasyiyah al-Bajuri, Juz 1: 196)

Dari dalil di atas dapat disimpulkan bahwa ibu yang menjadi makmum bagi anaknya yang masih kecil adalah diperbolehkan. Dengan catatan, anak tersebut sudah tamyiz, atau dalam istilah fiqih dikenal dengan istilah murahiq (orang yang mendekati balig).

Langsung saja ke permasalahan kedua, apakah sah ibu yang menjadi imam salat bagi putra kecilnya?

Secara garis besar, hukumnya jelas tidak sah. Karena seorang laki-laki tidak boleh bermakmum kepada perempuan. Ini aturan mutlak dalam jamaah, bahwa perempuan tidak boleh menjadi imam bagi laki-laki, tetapi wajib hukumnya laki-laki menjadi imam bagi perempuan, atau perempuan menjadi imam bagi perempuan lain.

Dalam kitab Al-Iqna' dijelaskan, bahwa:

"Tidak sah laki-laki dewasa atau anak laki-laki yang tamyiz dan orang yang berkelamin ganda bermakmum pada perempuan dewasa atau anak perempuan kecil yang tamyiz." (Al-Iqna', Juz 1: 156)

Demikianlah pembahasan singkat mengenai hukum ibu makmum pada putranya dan sebaliknya lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A'lam