Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Jual Beli Akun Instagram

Hukum Jual Beli Akun Instagram
Kadang ada beberapa orang yang ingin populer dengan cara instan. Salah satunya adalah dengan membeli akun Instagram yang sudah memiliki banyak followers secara instan. Lalu, bagaimana pandangan Islam soal jual beli akun Instagram ini?

Secara garis besar, hukum jual beli akun Instagram adalah boleh, dengan catatan, konsep yang digunakan adalah muzul ‘an al-wazaif yang dilegalkan.

Dalam kitab Mausu’atul al-Fiqhiyyah dijelaskan bahwa:

Hak-hak yang murni adalah hak dalam hal-hal umum, misalnya hal memiliki, hak memilih bagi penjual atau pembeli, dan hak menceraikan bagi suami.” (Mausu’atul al-Fiqhiyyah, Juz: 18: 11)

Di dalam kitab tersebut juga dijelaskan:

Hak murni adalah hak yang tidak bisa dimiliki, tidak bisa ditagih ganti rugi, dan tidak bisa ditukar dengan harta karena hak itu adalah murni hak.(Mausu’atul al-Fiqhiyyah, Juz: 18: 43)

Itulah mengapa tadi sudah kami jelaskan di atas bahwa jual beli Instagram ini diperbolehkan. Sebab, konsep muzul ‘an al-wazaif atau “melepaskan hak pekerjaan” Ini diperbolehkan apabila kita ganti dengan upah, karena jual beli seperti ini termasuk dalam akad Ju’alah. (Sumber: Nihayatul Muhtaj, Juz 5: 550)

Ju’alah secara sederhana dapat diartikan sebagai apa saja yang dijadikan (imbalan) bagi seseorang atas suatu pekerjaan. Atau apa saja yang diberikan seseorang untuk melaksanakan suatu pekerjaan tertentu.

Ketika akun tersebut dibeli dengan upah, maka status hak atas akun tersebut akan berpindah kepada pembeli, mulai dari akses data akunnya, akses untuk mengatur semua postingannya, serta akses untuk memiliki akun tersebut secara utuh.

Manfaat apa pun yang terdapat di akun tersebut juga akan berpindah ke pembeli, termasuk pendapatan dari endorse-endorse yang bisa ia miliki seutuhnya.

Demikianlah pembahasan mengenai hukum jual beli akun Instagram dalam kacamata Islam lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam