Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Laki-Laki Memakai Anting, Gelang dan Kalung

Sesuai judul di atas, kami ingin membahas tentang hukum laki-laki memakai anting, gelang, kalung, dan aksesoris-aksesoris yang lazimnya digunakan oleh perempuan, tetapi juga digunakan untuk laki-laki.

Hukum Laki-Laki Memakai Anting, Gelang dan Kalung

Kita ke pembahasan utama dulu, bagaimana hukum laki-laki memakai kawat gigi atau behel? Hukumnya adalah mubah dan diperbolehkan. Dengan catatan, pemasangan behel tersebut bertujuan untuk perbaikan susunan gigi, bukan sekedar mempercantik penampilan. Hal ini berlaku untuk laki-laki maupun perempuan.

Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Minhaj, bahwa:

Keharaman mempertajam gigi berlaku ketika bertujuan untuk mempercantik diri. Jika seorang wanita memerlukannya dalam rangka pengobatan atau karena ada aib, maka tidak masalah.(Al-Minhaj, Juz 14: 107)

Persoalan kedua, bagaimana hukumnya memakai anting bagi laki-laki?

Hukumnya adalah mutlak haram, sebab tasyabuh seperti penampilan wanita.

Dalam Hasyiyah I’anah ath-Thalibin dijelaskan:

Haram melubangi telinga bagi laki-laki. Karena tidak ada hajat yang melegalkan perbuatannya tersebut. Pendapat ini sudah sesuai dengan kaidah-kaidah fikih.” (Hasyiyah I’anah ath-Thalibin, Juz 4: 178)

Persoalan ketiga, bagaimana hukumnya laki-laki memakai Henna?

Secara garis besar, hukum memakai Henna bagi perempuan yang sudah bersuami adalah sunah, makruh digunakan oleh wanita yang belum menikah, dan haram digunakan oleh laki-laki.

Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Majmu’ Syarah al-Muhazab, bahwa:

Sunah bagi seorang istri memakai Henna di tangan atau kakinya secara merata, bukan pada ujungnya saja. Makruh bagi perempuan yang belum bersuami memakai Henna. Sedangkan hukum pemakaian Henna bagi laki-laki hukumnya haram, kecuali jika ada hajat.” (Al-Majmu’ Syarah al-Muhazab, Juz 3: 145)

Persoalan terakhir, bagaimana hukumnya laki-laki memakai gelang dan kalung?

Menurut pendapat yang kuat, hukumnya haram. Tetapi hal ini dikembalikan pada fungsi dan tujuannya. Kalau memang ditemukan teknologi atau hal apapun yang dapat mengubah fungsi dari gelang atau kalung tersebut, maka hukumnya pun akan berubah.

Misal, gelang kesehatan atau kalung GPS misalnya. Maka pemakaian aksesoris sebagaimana tujuan tersebut diperbolehkan.

Dalam kitab Al-Majmu’ Syarah al-Muhazab dijelaskan:

Menurut mayoritas ulama, haram bagi seorang laki-laki memakai perhiasan selain cincin perak, seperti gelang dan kalung. Al-Mutawali dan al-Ghazali berpendapat boleh, selama tidak ada unsur menyerupai wanita. Akan tetapi, pendapat yang benar adalah haram. karena dengan memakai perhiasan tersebut, ia sudah menyerupai wanita.” (Al-Majmu’ Syarah al-Muhazab, Juz 4: 444)

Demikianlah pembahasan singkat mengenai hukum memakai Henna, kalung, gelang, anting, dan behel gigi bagi laki-laki lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam