Hukum Memanggil Kafir Pada Non Muslim

Daftar Isi

Bagaimana pandangan Islam soal panggilan kafir kepada non muslim. Apakah istilah kafir ini termasuk penghinaan kepada mereka? Dan bagaimana kalau panggilan tersebut digunakan dalam interaksi sosial?

Hukum Memanggil Kafir Pada Non Muslim

Perlu diketahui, bahwa memanggil non muslim dengan sebutan kata “kafir” dalam konteks interaksi sosial hukumnya tidak diperbolehkan (haram) jika bisa membuat mereka keberatan atau tersinggung. Hal ini karena non muslim yang ada tidak boleh disakiti.

Dalam kitab Raddul al-Muhtaj dijelaskan:

Jika seorang Muslim memanggil seorang Yahudi dan Majusi dengan kata-kata “wahai kafir”, maka ia berdosa jika non muslim tersebut sakit hati. Pendapat ini memberi kesimpulan bahwa ia juga berhak dihukum karena telah melakukan dosa. (Raddul al-Muhtaj, Juz 4: 76)

Meskipun mereka minoritas di negara kita, tetapi mereka tetap memiliki hak dalam kebebasan karena kepatuhan, dan berhak pula terlepas dari intimidasi yang berasal dari panggilan-panggilan sensitif.

Bahkan, Islam melarang dengan sangat perilaku muslim yang suka menggosipkan orang-orang non muslim. Dalam kitab Az-Zawajiru ‘an Iqtiraf dijelaskan:

Al-Ghazali berfatwa, ‘Gibah kepada muslim dilarang karena tiga hal. Pertama, menyakiti. Kedua, menghina makhluk Allah. Ketiga, membuang waktu untuk yang tidak berfaedah’. Dan alasan pertama lah yang membuat hukumnya haram. Kafir zimi dalam hal ini hukumnya sama dengan muslim karena syariat melarang menyakiti mereka.(Dalam kitab Az-Zawajir, Juz 2: 23)

Dari dalil di atas dapat disimpulkan, bahwa status kafir zimi atau kafir yang patuh pada pemerintahan sah adalah disamakan dengan muslim pada umumnya. Itu artinya, mereka juga memiliki hak untuk tidak disakiti, dan berhak pula memiliki kehidupan normal sebagaimana masyarakat pada umumnya.

Demikian pembahasan singkat mengenai hukum memanggil kafir pada non muslim lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam