Hukum Membuat Akun Palsu Dalam Islam

Daftar Isi

Hukum Membuat Akun Palsu Dalam Islam
Media sosial adalah media daring yang berfungsi sebagai penghubung antara satu orang dengan orang lain, baik melalui media chatting, blog, Mail elektronik, forum diskusi, dunia virtual, dan lain sebagainya.

Sesuai judul di atas, bagaimana kalau seseorang membuat akun palsu media sosial, seperti akun bodong atau fake account Facebook, Twitter, Instagram, Telegram, dan lain sebagainya.

Ternyata, pembuatan akun palsu ini pernah disinggung dalam kitab Masyuratu Ijtima’iyah. Berikut isinya:

Aku masuk dunia internet dengan memakai nama palsu dan kata-kata orang lain tanpa sepengetahuannya. Apakah hal demikian tidak dibenarkan? Benar. Hal tersebut tidak dibenarkan.” (Masyuratu Ijtima’iyah, terbitan Darul Fikri, halaman 91)

Dalam redaksi di atas dijelaskan bahwa pembuatan akun palsu diharamkan dalam Islam, apabila tujuannya untuk menipu pihak lain. Misal, membuat akun bisnis untuk tujuan menipu calon pembelinya, atau membuat akun perusahaan dengan tujuan menipu para investornya.

Tetapi di sisi lain, pembuatan akun palsu tidak serta merta dipatenkan selalu haram.

Maksudnya, pembuatan akun palsu ini bisa saja dianjurkan bagi mereka yang memiliki wewenang untuk memancing seseorang agar mau keluar dari identitas aslinya. Misal, seorang polisi yang menyamar menggunakan akun palsu agar ia memiliki akses untuk menipu penjahat yang menutupi identitasnya.

Kalau tujuan pembuatan akun tersebut untuk memancing agar seorang polisi bisa berkomunikasi dengan penjahat agar tidak dicurigai, maka hal tersebut dibenarkan.

Tidak hanya itu saja, di dalam kitab Ihya’ Ulumuddin juga dijelaskan:

Kebohongan yang sudah diketahui khalayak umum dan tidak dimaksudnya untuk menipu, bukanlah tergolong yang diharamkan.(Ihya’ Ulumuddin, terbitan Darul Kutub, Juz 2: 456)

Misal, kita membuat akun Instagram dengan nama pena atau nama samaran untuk membagikan quote-quote bijak dan bermanfaat, maka hukumnya boleh meskipun nama akunnya bukan nama asli kita.

Dan lazimnya, orang-orang pun akan tahu, meskipun nama pena tersebut bukan nama asli kita, tetapi berhubung tujuan kita tidak untuk menipu dan melakukan perilaku yang diharamkan, maka sah-sah saja hukumnya.

Atau mungkin kita memakai nama Tokoh, seperti Imam Ghazali untuk menyebarkan petuah-petuah beliau. Dan orang-orang pun pastinya tahu kalau Imam Ghazali sudah wafat, maka akun fake seperti ini masih dimaklumi dan diperbolehkan, karena tidak adanya unsur yang diharamkan.

Berbeda kalau untuk hiburan. Misal, seseorang membuat akun palsu dengan foto profil pria tampan, agar para wanita terpancing dan mau chatting dengannya. Maka hal ini tidak dibenarkan.

Dan sebaliknya, seorang perempuan yang memakai akun palsu dengan foto profil wanita yang lebih cantik darinya, agar para lelaki mau mendekatinya. Maka, hal ini pun juga tidak dibenarkan.

Itulah hukum membuat akun palsu di media sosial lengkap dengan dalil-dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam