Hukum Membunuh Nyamuk Dengan Raket Listrik

Daftar Isi

Sesuai judul di atas, kami ingin menjawab persoalan seputar penyiksaan hewan yang dianggap serius oleh beberapa kalangan yang menganggap bahwa penggunaan raket adalah tindakan yang tidak dibenarkan, dengan dalih sebuah hadis, bahwa hanya Allah-lah yang boleh menyiksa dengan api. Sedangkan manusia tidak memiliki hak.

Hukum Membunuh Nyamuk Dengan Raket Listrik

Mereka menganggap bahwa membunuh nyamuk dengan raket listrik tidaklah diperbolehkan karena sengatan listrik sama saja dapat memberikan efek terbakar.

Perlu diketahui, bahwa hadis tersebut tidaklah masuk dalam konteks masalah ini. Objek bakar yang dimaksud dalam hadis adalah menyiksa hewan yang masih bernyawa dengan api.

Maka, apabila hewan tersebut sudah tidak bernyawa, membakarnya dengan api bukanlah disebut penyiksaan lagi. Contoh: Membakar sapi hidup-hidup hukumnya haram, tetapi ketika membakarnya setelah sapi tersebut disembelih, maka hukumnya boleh. Sebab, kematian sapi tersebut bukan disebabkan karena penyiksaan dari api, melainkan karena disembelih.

Sama halnya dengan nyamuk. Ketika nyamuk dihantam dengan raket listrik, maka seketika itu nyamuk mati karena kesetrum. Meskipun pada akhirnya nyamuk itu terbakar karena aliran tersebut, tetapi tetap saja, ia terbakar sesudah ia mati dulu karena kesetrum di awal.

Dalam kitab Ma’a an-Nasi Masyurat dijelaskan:

Apa hukum membunuh nyamuk dan hewan lain dengan sengatan listrik sapai terbakar? Padahal dalam hadis diterangkan, bahwa yang boleh menyiksa dengan api hanyalah Allah Swt.? Hukumnya tidak masalah. Karena nyamuk pada awalnya mati karena sengatan listrik, baru setelah itu terbakar. Jadi pembakaran terjadi setelah nyamuk mati.” (Ma’a an-Nasi Masyurat, Juz 1: 195)

Itulah hukum mengenai penggunaan raket listrik lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam