Hukum Mencari Ikan Dengan Potasium (Racun Potas)
Potasium Sianida atau Potas, merupakan senyawa yang berbentuk garam kristal yang tak memiliki warna yang mudah sekali larut dengan air. Kalium sianida atau potasium sianida ini lazimnya digunakan untuk penyepuhan, pemolesan perhiasan, dan sangat biasa digunakan dalam pertambangan emas, sintetis dan galvanisasi.
Di Indonesia sendiri, penggunaan Potas ini sering kali diselewengkan, salah satunya adalah untuk mengobati (meracuni) ikan dengan instan. Tentu sangatlah efektif, sebab ia memiliki kandungan racun yang sangat mematikan.
Dalam waktu reaksi 3-4 jam, racun ini dapat menyerang pembuluh darah jantung, menutup aliran darah, bahkan hingga menyebabkan kematian. Itu berlaku untuk manusia, apalagi jika digunakan untuk ikan.
Pertanyaannya, bagaimana pandangan Islam soal ini? Apakah penangkapan atau pemburuan ikan menggunakan obat seperti ini dibenarkan dan diperbolehkan?
Hukum menangkap ikan dengan obat Potas, Decis, Akodan, dan lain sejenisnya adalah diperbolehkan. Dengan catatan, tidak membahayakan pengguna sungai yang lain, dan hasil yang diperoleh aman dikonsumsi.
Memang tidak ada dalil yang konkret dengan permasalahan ini. Tetapi dalam kitab-kitab salaf, ada satu ketentuan yang dapat disamakan sifat permasalahannya.
Dalam kitab Hasyiyah asy-Syarbini dijelaskan:
“Diperbolehkan memburu burung dengan peluru yang tidak bisa membunuhnya ketika hal itu memang digunakan sebagai salah satu metode berburu. Jika tidak demikian, maka diharamkan. Karena hal itu berarti menyiksa hewan tanpa faedah.” (Hasyiyah asy-Syarbini, Juz 9: 404)
Dari dalil di atas dapat ditemukan sifat permasalahan yang sama, yaitu bagaimana status cara yang dilakukan, apakah termasuk salah satu metode berburu atau justru sebaliknya?
Dalam berburu atau menangkap ikan, metode pancing bukanlah satu-satunya cara untuk menangkap ikan, ada juga metode jaring, metode jala, metode pengobatan (racun), metode setrum, dan lain sebagainya.
Cara-cara tersebut adalah metode yang dibolehkan dan dibenarkan, karena bertujuan untuk mencari ikan dengan tujuan menjualnya atau mengonsumsinya sendiri. Tetapi kalau biatnya hanya untuk bermain-main saja atau menyiksanya saja, maka hukumnya haram.
Dalam Majmu’ Syarah al-Muhazab dijelaskan:
“Ar-Ramli ditanya tentang hukum pembuatan amonia yang dalam prosesnya terdapat pembakaran yang asapnya sangat mengganggu kesehatan anak-anak. Bahkan beberapa ada yang meninggal karenanya. Beliau menjawab, ‘Haram membakar sesuatu yang diduga asapnya mengganggu kesehatan orang lain.’” (Majmu’ Syarah al-Muhazab, Juz 1: 305)
Kalau proses pengobatan (racun) Potas tersebut berpotensi mencemari lingkungan bahkan ada kemungkinan akan merugikan orang lain, maka hukumnya berbalik haram.
Sama halnya ketika pemerintah setempat telah melarang penggunaan obat-obatan tersebut sebagai salah satu metode penangkapan ikan yang dibolehkan, maka hukumnya juga haram.
Itulah hukum mencari ikan menggunakan potas atau obat-obatan lainnya lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam