Hukum Mencicipi Masakan Saat Puasa

Daftar Isi

Sesuai judul di atas, kami ingin menjelaskan mengenai hukum mencicipi makanan atau masakan ketika puasa dan bagaimana hukumnya apabila nanti tertelan. Hal ini penting kami sampaikan sebab berkaitan dengan keseharian ibu-ibu pada saat menyiapkan buka puasa. Lazimnya, mereka akan mencicipi makanan (tidak sampai menelan) untuk memastikan apakah rasa masakannya sudah pas atau belum.

Hukum Mencicipi Masakan Saat Puasa

Bolehkah saat puasa mencicipi makanan saat masak tanpa menelannya? Jawabannya jelas boleh, dan tidak makruh.

Dalam kitab Nihayatuz Zain dijelaskan, bahwa:

"Tidak makruh bagi seseorang yang berpuasa, mencicipi makanan supaya masakan enak. Meskipun ada orang yang tidak puasa di sampingnya." (Nihayatuz Zain: 195)

Dari dalil di atas sudah jelas, bahwa hukum mencicipi makanan ketika memasak (dalam keadaan puasa) tidaklah dimakruhkan. Bahkan tidak ada anjuran untuk menyuruh orang yang ada di sampingnya meskipun ia tidak berpuasa.

Tetapi yang menjadi catatan adalah, proses mencicipi makanan harus dilakukan di area lidah saja yang merupakan bagian dari indra perasa.

Lanjut ke pertanyaan kedua, bagaimana hukumnya apabila makanan tersebut tertelan saat mencicipinya?

Maksudnya, batalkah puasanya orang yang secara "tidak sengaja" menelan makanan saat mencicipinya? Jawabannya adalah "tidak batal".

Dalam kitab Hasyiyah Ibnu Qasim al-'Abbadi dijelaskan, bahwa:

"Sunah tidak mencicipi makanan atau yang lain. Karena dikhawatirkan masuknya sesuatu pada tenggorokan. Pendapat ini mengindikasikan, sesuatu yang masuk tenggorokan tanpa bisa ditahan dapat membatalkan puasa. Akan tetapi, jika mencicipi memang dibutuhkan, maka puasanya tidak batal jika ada yang tidak sengaja tertelan." ( Hasyiyah Ibnu Qasim al-'Abbadi, Juz 3: 581)

Dari dalil di atas dapat disimpulkan bahwa hukumnya tidak batal apabila makanan yang kita cicipi "tidak sengaja" tertelan. Sebaliknya, apabila disengaja, maka otomatis batal.

Hal ini memang dikembalikan kepada pelakunya. Apabila memang diperlukan mencicipi masakan tersebut demi terhindarnya kekecewaan, maka dibenarkan. Sebaliknya, apabila tidak dibutuhkan, dalam arti ia sudah meyakini bahwa masakan tersebut sudah sempurna, lalu dengan sengaja ia mencari keuntungan lewat menikmati masakan tersebut, maka hal tersebut tidak dibenarkan.

Demikianlah pembahasan singkat mengenai hukum mencicipi makanan saat puasa atau mencicipi masakan saat puasa lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A'lam