Hukum Mengambil Foto Tanpa Izin Dalam Islam

Daftar Isi

Dalam perspektif hukum negara, orang yang memfoto orang lain tanpa izin akan terancam hukuman atau sanksi berupa pidana dengan ancaman pidana denda maksimal 500 juta rupiah. (Pasal 12 UU HC)

Sekarang bagaimana dalam perspektif Islam? apakah hukum memotret seseorang tanpa izin akan dikenai Diyat (denda) sebagaimana kebijakan yang sudah diatur oleh negara?

Hukum Mengambil Foto Tanpa Izin Dalam Islam

Tentu tidak didenda, karena kejahatan semacam itu tidak termasuk kejahatan yang berhak dijatuhi hukuman Diyat. Adapun hukumnya adalah haram jika diduga orang tersebut akan keberatan.

Hukum tersebut akan dikembalikan kepada objek yang difoto. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Ahkamu al-Fuqaha, “Apakah hukum menggambar seseorang atau memotretnya tanpa izin? Ketika orangnya tidak rela, maka hukumnya haram. Karena hal itu dapat menyakitinya. Kecuali jika dibutuhkan secara hukum.(Ahkamu al-Fuqaha fi Muqarrarat mu’tamarat al-Ulama’: 93)

Hukum keharaman tersebut akan berlaku jika pihak yang difoto merasa keberatan atau dirugikan. Tetapi sebaliknya, apabila tidak keberatan, maka hukumnya boleh.

Berbeda kalau yang menyamar jadi paparazi adalah pihak berwajib yang sedang menyelidiki objek tertentu, maka dimubahkan baginya secara mutlak. Karena apa yang ia lakukan sesuai dengan aturan atau dilegalkan secara hukum.

Ada hadis yang mengatakan bahwa hukum melihat buku orang lain tanpa izin adalah haram. Dan ada beberapa kalangan yang menyamakan sifat hukumnya, yaitu hukum melihat foto orang lain tanpa seizin pemiliknya adalah haram.

Logika yang mereka pakai adalah, “Ketika seseorang mengambil foto orang lain, berarti ia akan melihat foto tersebut tanpa seizin pemiliknya (si modelnya). Maka hukumnya diharamkan”.

Tetapi pendapat tersebut disanggah dalam kitab ‘Umdah al-Mufti, bahwa:

Hadis mengenai larangan melihat buku orang lain tanpa izin itu diarahkan pada catatan yang dirahasiakan pemiliknya. Seperti surat yang pemiliknya tidak rela jika orang lain melihatnya. Berbeda halnya seperti buku-buku ilmiah.” (‘Umdah al-Mufti, juz 1: 478)

Kesimpulannya, hukum mengambil foto tanpa izin adalah boleh, asalkan ada dugaan kuat bahwa orang terset tidak keberatan. Sedangkan foto yang diambil tanpa izin untuk keperluan hukum adalah diperbolehkan secara mutlak.

Itulah hukum mengambil foto tanpa izin pemiliknya lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam