Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Mengonsumsi Ikan Hasil Racun Potas

Pada artikel sebelumnya, kami telah membahas dengan gamblang perihal hukum mencari ikan menggunakan potas dan obat-obat lainnya seperti Decis, Akodan, dan lain sebagainya.

Hukum Mengonsumsi Ikan Hasil Racun Potas

Agar sedikit menyambung dengan apa yang akan kami sampaikan nanti, berikut kami jelaskan secara singkat hukum berburu ikan menggunakan Potas, Decis, Akodan dan sejenisnya:

Hukum menangkap ikan dengan Potas atau obat sejenisnya adalah boleh, dengan catatan:

  • Bertujuan untuk menangkapnya (tidak hanya untuk mainan atau menyakiti) agar bisa dikonsumsi atau dijual;
  • Tidak milik orang lain;
  • Diduga kuat tidak ada pihak yang dirugikan;
  • Tidak ada aturan dari pemerintah setempat mengenai larangan menangkap ikan dengan metode tersebut.
Adapun referensinya adalah sebagai berikut:

Dalam kitab Hasyiyah asy-Syarbini dijelaskan:

Diperbolehkan memburu burung dengan peluru yang tidak bisa membunuhnya ketika hal itu memang digunakan sebagai salah satu metode berburu. Jika tidak demikian, maka diharamkan. Karena hal itu berarti menyiksa hewan tanpa faedah.” (Hasyiyah asy-Syarbini, Juz 9: 404)

Dalam Majmu’ Syarah al-Muhazab dijelaskan:

Ar-Ramli ditanya tentang hukum pembuatan amonia yang dalam prosesnya terdapat pembakaran yang asapnya sangat mengganggu kesehatan anak-anak. Bahkan beberapa ada yang meninggal karenanya. Beliau menjawab, ‘Haram membakar sesuatu yang diduga asapnya mengganggu kesehatan orang lain.’” (Majmu’ Syarah al-Muhazab, Juz 1: 305)

Baiklah, kita ke pembahasan utama, bagaimana hukum memakan ikan yang ditangkap dari hasil obatan atau diracuni?

Dalam kitab Majmu’ Syarah al-Muhazab dijelaskan:

Diperbolehkan memakan kambing sembelihan yang diracun. Keharaman daging kambing tersebut muncul karena racun di dalamnya. Seandainya racun bisa dihilangkan dengan suatu cara, maka kambing halal dikonsumsi.(Majmu’ Syarah al-Muhazab, juz 1: 305)

Dari dalil di atas dapat kita simpulkan bahwa hukum memakan ikan yang dihasilkan dari metode pengobatan (peracunan) adalah boleh dan halal. Dengan catatan, ia dapat menghilangkan racun-racun tersebut.

Dan beberapa pertimbangan lain adalah:

Pertama, ikan tidak perlu ada proses sembelih, karena sifat bangkai ikan adalah halal dimakan.

Kedua, meskipun keharaman bangkai ikan tersebut disebabkan karena racun yang ada di dalamnya, tetapi kalau racun tersebut bisa dihilangkan, maka ikan tersebut status hukumnya akan halal.

Ketiga, menyinggung soal kambing di atas, kalau yang menyebabkan matinya adalah racun (bukan sembelihan yang dibenarkan secara syara’), maka hukum dagingnya adalah bangkai dan haram dimakan.

Demikianlah pembahasan singkat mengenai hukum memakan ikan hasil dari pengobatan (racun) lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam