Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Mukena Potongan Untuk Salat Lengkap Dengan Dalilnya

Hukum Mukena Potongan Untuk Salat
Tren atau gaya mukena masa kini justru menimbulkan dilema tersendiri bagi sebagian orang. Tidak seperti mukena model klasik yang blabasan dari kepala sampai kaki, sekarang muncul model baru, yaitu mukena potongan, mukena yang memiliki dua bagian, atasan dan bawahan, bahkan ada juga yang memiliki lengan.

Entah model apapun mukena yang digunakan, maka tetap wajib baginya memenuhi aturan-aturan yang berlaku sesuai dengan ketentuan syara’. Dalam Islam sudah tegas, penggunaan material mukena yang transparan hingga warna kulitnya terlihat adalah haram.

Selain itu, makruh hukumnya menggunakan mukena yang memiliki warna mencolok, atau ditaburi dengan hiasan-hiasan yang mencolok. Sebab, hal itu dapat menimbulkan ketidak-khusyukan orang-orang di sekelilingnya.

Kita kembali ke permasalahan awal, batalkan salatnya wanita yang memakai mukena potongan, karena terlihat aurat seperti lengan saat rukuk misalnya?

Kalau memang kesusunya seperti di atas, maka menurut Imam Syafi’i, hukum salatnya batal. Sedangkan menurut ulama Maliki, salatnya tetap sah. Meskipun memakai mukena yang membuka aurat seperti ini hukumnya haram.

Dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin dijelaskan:

Jika dada wanita terlihat karena longgar baju gamis saat semisal rukuk, atau lebar lengan baju membuat aurat terlihat dari sela-selanya, maka salatnya batal.” (Bughyah al-Mustarsyidin: 85)

Dalil di atas menegaskan bahwa mukena seperti di atas yang dapat memperlihatkan aurat seperti lengan misalnya, maka hukumnya batal.

Berbeda apabila ditinjau dari kacamata Maliki, mereka mengatakan bahwa hukum salatnya tidak batal, tetapi hukum memperlihatkannya diharamkan atau mendapat dosa.

dalam kitab Fiqih ‘ala al-Mazhab al-Arba’ah dijelaskan:

Aurat berat bagi perempuan yang merdeka adalah seluruh tubuhnya kecuali bagian ujung (kedua telapak tangan, kaki dan kepala), dada, dan punggung yang sejajar dengannya. Aurat ringan baginay adalah dada, bagian yang sejajar dengan dada dari punggung, lengan, leher, kepaa dan lutut hingga telapak kaki. Aurat ringan jika terbuka seluruhnya atau sebagiannya tidak membatalkan salat, walaupun haram membukanya atau makruh dalam salat.” (Fiqih al-Mazhab al-Arba’ah, Juz 1: 165)

Demikianlah pembahasan singkat mengenai hukum menggunakan mukena potongan untuk salat. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam