Hukum Salam dan Mendoakan Non Muslim
Hukum mendoakan non muslim
Bagaimana hukumnya mendoakan non muslim, seperti mendoakan mereka di kala sakit misalnya?
Hukum mendoakan non muslim adalah diperinci:
Pertama, jika berdoa tersebut bertujuan untuk kesehatan atau hidayah, maka hukumnya boleh. Seperti mendoakannya ketika sakit misalnya. Atau mendoakan agar mereka diberi hidayah oleh Allah Swt.
Kedua, jika berdoa agar diberikan ampunan atas kekafirannya, maka haram.
Ketiga, jika berdoa untuk diberi ampunan dosa selain kekafirannya atau mengharap kasih sayang dari Allah Swt., maka khilaf. Menurut Imam an-Nawawi, hukumnya haram. sedangkan menurut pendapat lain boleh.
Adapun dalilnya yaitu sebagaimana dijelaskan dalam Hasyiyah al-Bajuri:
“Boleh mendoakan non muslim meskipun untuk ampunan dan rahmat. Imam an-Nawawi dalam hal ini berpendapat berbeda. Kecuali meniatkan ampunan atas dao kekafiran non muslim yang sudah meninggal dunia. Maka hukumnya haram secara mutlak.” (Hasyiyah al-Bajuri. Juz 1: 570)
Dalam kitab Hasyiyah al-Jamal juga dijelaskan:
“Boleh mendoakan kesehatan atau mendapatkan hadiah kepada orang kafir. Sedangkan mengamini doa orang kafir, hukumnya masih diperselisihkan oleh para ulama.” (Hasyiyah al-Jamal, Juz 2: 98)
Hukum mengamini doa non muslim
Menyambung ke persoalan kedua, bagaimana hukum mengamini doa orang kafir atau non muslim?
Jika doanya berisi hal baik bagi kaum muslim, hukum mengamininya boleh, bahkan sunah. Akan tetapi, jika tidak diketahui isi doanya, maka hukum mengamininya haram.
Adapun dalilnya yaitu sebagaimana dijelaskan dalam kitab Hasyiyah Abi adh-Dhaya’:
“Imam al-Ruyani berkata, ‘Tidak boleh mengamini doa orang kafir. Karena doa mereka tidak dikabulkan’. Pendapat ini ditentang dengan argumen, ‘Terkadang doa mereka dikabulkan sebagai istidraj (azab berupa kenikmatan)’. Al-Azra’i berkata, ‘Hukumnya tidak semutlak itu. Boleh mengamini doa mereka, bahkan sunah, jika mereka berdoa seperti agar mendapat hidayah, atau doa baik untuk kaum muslim. Sedangkan jika tidak tahu apa yang mereka doakan, maka hukum mengamininya adalah haram.’” (Hasyiyah Abi adh-Dhaya’, Juz: 2: 484)
Hukum salam kepada non muslim
Kita ke persoalan terakhir, bagaimana hukumnya mengucapkan salam kepada non muslim? Dan apa hukum menjawab salam dari non muslim?
Mengucapkan salam kepada non muslim hukumnya haram. kecuali ada maslahat yang kembali kepada kaum muslim. Sedangkan menjawab salam dari non muslim boleh dengan ucapan “Wa’alaikum” tanpa disertai kata “Salam”.
Catatan lain, salam yang dimaksud dalam hal ini adalah lafal “Assalamu’alaikum”, bukan selamat pagi atau sejenisnya.
Dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Muhazab dijelaskan:
“Menurut pendapat yang sahih, tidak boleh mengucapkan salam pada non muslim. Sedangkan jika mereka mengucapkan sala, maka cara menjawabnya cukup dengan ‘Wa’alaikum’ tanpa ada tambahan apa pun. Dalam kasisi ini, al-Mawardi menampilkan pendapat yang sangat lemah. Bahwa hukum menjawab salam non muslim bisa dilakukan dengan ‘Wa’alaikumsalam’". (Al-Majmu’ Syarah Muhazab, Juz 4: 507)
Hal ini dipertegas juga dalam kitab Bariq Mahmudiyyat, bahwa:
“Boleh mengucapkan salam pada non muslim jika memang ada hajat. Karena ketika ada hajat, konteks salam kepadanya bukanlah memuliakan, tetapi karena maslahat dan menunjukkan keramahan Islam.” (Bariq Mahmudiyyah, Juz 2: 51)
Demikian pembahasan singkat mengenai hukum salam, mendoakan, dan mengamini doa non muslim lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan menambah wawasan keilmuan Anda, Wallahu A’lam