Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Salat Tarawih Cepat Dalam Islam

Pada kesempatan kali ini, kami ingin membahas tentang hukum tarawih cepat seperti yang umumnya terjadi di tengah masyarakat lengkap dengan dalilnya.

Hukum Salat Tarawih Cepat Dalam Islam

Pada daranya, sunah hukumnya bagi imam untuk mempercepat salatnya. Akan tetapi, jika hal itu sampai membuat imam dan makmum meninggalkan kesunahan, seperti doa iftitah atau doa rukuk, maka hukumnya makruh.

Dalam kitab Fathul Mu’in dijelaskan:

Disunahkan bagi imam untuk mempercepat salatnya, dengan tetap melakukan sunah-sunah ab’ad dan hai’at. Sekira ia tidak meringkas salat pada batas minimal, dan tidak melakukan seluruh kesempurnaan kecuali mendapat rida para jamaah yang terbatas. Makruh baginya untuk memperpanjang salat walau untuk menanti jamaah lain.” (Fathul Mu’in: 176)

Dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin juga dijelaskan:

Andai imam mengurangi apa yang telah disunahkan, dan itu menjadi sebab para makmum juga mengurangi kesunahan demi mengikuti imam, maka imam menanggung apa yang kurang dalam salat para makmum. Hal itu termasuk sesuatu yang sangat makruh.” (Bughyah al-Mustarsyidin: 113)

Dari dalil di atas dapat disimpulkan bahwa hukum salat tarawih dengan cepat adalah sunah, asalkan tetap melakukan sunah-sunah ab’ad dan hai’at. Tetapi di sisi lain, ia juga harus memperhatikan orang-orang yang memiliki keterbatasan, seperti orang tua (lansia) misalnya.

Maka tidak diperkenankan terlalu cepat hingga membuat orang-orang yang memiliki keterbatasan fisik tersebut jadi keberatan dan kewalahan. Dan sebaliknya, salat tarawih terlalu lambat pun juga tidak diperbolehkan, meskipun alasannya menunggu makmum yang terlambat sekalipun.

Kesimpulannya, salat tarawih yang paling baik adalah yang paling ideal, yaitu tidak terlalu cepat hingga kesunahan-kesunahannya jadi keteteran, ataupun terlalu lama hingga terkesan memberatkan karena jumlah rakaatnya relatif banyak.

Demikianlah pembahasan singkat mengenai hukum salat tarawih cepat lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat.