Hukum Share Berita di WA atau Media Sosial

Daftar Isi

Hukum Share Berita di WA atau Media Sosial
Bagaimana hukumnya menyebarkan berita di internet, grup-grup WhatsApp, atau di media sosial lainnya tanpa menganalisis kebenarannya terlebih dahulu? Mengingat, banyak sekali media-media berita yang dewasa ini menerbitkan berita-berita bodong untuk mencari keuntungan semata.

Berita bodong, atau yang akrab kita sebut dengan berita “HOAX” adalah berita yang tidak memiliki kredibilitas, tidak memiliki rujukan, serta apa yang ada di dalamnya hanyalah gorengan-gorengan opini semata, dipersedap dengan click bait  yang dapat memancing Traffic pembaca untuk keuntungan semata pula.

Tetapi, banyak dari kalangan awam yang mengonsumsi media tersebut secara mentah, tanpa memfilter dulu, mana media yang memiliki kredibilitas, dan mana media yang hanya menyuguhkan berita HOAX demi meraup keuntungan.

Khususnya ibu-ibu rumah tangga, mereka sering kali jadi korban berita tersebut, akhirnya ia bagikan kepada grup-grup keluarga serta akun media sosialnya. Lantas, bagaimana pandangan Islam soal perilaku ini?

Hukumnya adalah haram, kecuali terpenuhi beberapa syarat berikut ini:

  • Ia memiliki dugaan kuat bahwa berita yang ia bagikan atau yang ia share adalah berita benar, seperti diambil dari media-media terpercaya.
  • Berita yang dibagikan tidak mengandung unsur haram, seperti gibah, adu domba, membuka aib, hate speak, dan sejenisnya.
  • Berita yang dibagikan tidak memberikan dampak negatif, seperti menimbulkan keresahan masyarakat.

Apabila ragu atas kebenaran berita yang ia bagikan, maka boleh baginya membagikan berita tersebut asalkan dengan menyertakan sumbernya. Hal ini selama tidak terdapat konten yang diharamkan dalam Islam dan berdampak buruk sebagaimana perincian yang sudah kami jelaskan di atas.

Adapun dalilnya adalah sebagaimana dijelaskan dalam kitab Faidhul Qadir oleh Syaikh Zainuddin Muhammad al-Munawi, bahwa:

Wajib hukumnya menganalisa kebenaran berita ketika seseorang hendak menceritakannya pada orang lain. Apabila diduga benar, maka boleh disampaikan. Apabila diduga kebohongan, maka haram menyampaikannya. Apabila ragu, maka tidak masalah disampaikan apabila ia mencantumkan sumber berita dan kredibilitasnya. Jika tidak, maka haram. semua hukum ini selama berita tersebut tidak menimbulkan dapat buruk (negatif). Apabila sampai demikian, maka hukumnya haram meskipun berita itu benar.(Faidhul Qadir, terbitan Darul Kutub ‘Ilmiyah, Juz 4: 721)

Dari dalil di atas juga dijelaskan bahwa, meski berita yang ia sampaikan benar, tetapi apabila dapat memberi dampak negatif kepada pihak lain, maka hal tersebut tetap diharamkan.

Dalam kitab Al-Futuhatul Rabbaniyyah ‘ala al-Adzkari an-Nawawiyah dijelaskan,

Menurut pendapat yang benar, kebohongan adalah memberikan sesuatu yang tidak sesuai kenyataan. Dan tidak disyaratkan adanya unsur kesengajaan di dalam kebohongan tersebut. Akan tetapi, unsur sengaja itulah yang membuat pelakunya berdosa. Karenanya, makruh hukumnya menceritakan segala apa yang orang dengar tanpa memilahnya terlebih dulu.(Al-Futuhatul Rabbaniyyah ‘ala al-Adzkari an-Nawawiyah, terbitan Darul Kutub ‘Ilmiyah, Juz 7: 108)

Sedikit tips dari kami, kalau menemukan berita yang diduga merupakan kebohongan, maka bisa dilaporkan kepada pihak yang berwenang (KOMINFO). Berikut alamat yang bisa Anda akses untuk melaporkan berita HOAX:

Informasi Berita HOAX oleh KOMINFO: kominfo.go.id

Laporkan berita HOAX : turnbackhoax.id

Demikianlah pembahasan singkat mengenai hukum share berita di Wa atau media sosial dalam kacamata Islam. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam