Ikut Gosip Demi Keakraban, Bagaimana Hukumnya?

Daftar Isi

Saat kumpul teman, alumni, keluarga, atau yang lainnya, mungkin pernah sebagian dari kita yang sesekali membahas orang lain atau menggosipkan orang lain. Dan sekarang yang menjadi serba salah adalah, kalau kita memutuskan untuk pergi, mereka akan tersinggung. Kalau kita ikut berbaur, maka sama saja kita ikut-ikutan dalam majelis gosip.

Ikut Gosip Demi Keakraban, Bagaimana Hukumnya?

Sekarang pertanyaannya, bagaimana hukum ikut-ikutan bergosip demi menjaga perasaan teman, misal dalam kumpulan alumni, nongkrong, dan lain sebagainya?

Ditinjau dari kacamata Islam, hukum gosip/gibah adalah dosa besar. Maka dalam kasus di atas, pengambilan sikap yang paling benar adalah menegur atau menasihati mereka, atau sebaiknya memilih pergi saja.

Dalam kitab Is’ad ar-Rafiq dijelaskan, bahwa:

Ibnu Hajar berkata, ‘Gibah termasuk dosa besar. Begitu pula diam mendengarnya.’ Pendapat ini kemudian diikuti banyak ulama. Akan tetapi, jika pendengar tidak bisa menolak gibah, maka ia harus pergi dari tempat itu jika mungkin.(Is’ad ar-Rafiq, Juz 2: 72)

Maka, tidak dibenarkan apabila seseorang membiarkan telinganya mendengarkan gibah atau gunjingan seseorang, apalagi dengan dalih membuat temannya gembira. Jika demikian, maka ia disamakan dan termasuk salah satu dari penggunjing itu.

Dalam kitab Risalah al-Mu’awanah dijelaskan, bahwa:

Niat baik tidak bisa mengubah maksiat sedikit pun. Seseorang yang mengikuti temannya yang sedang menggunjing orang lain dengan dalil membuatnya gembira juga termasuk salah satu penggunjing.” (Risalah al-Mu’awanah: 8)

Kesimpulannya, ketika kita mendengarkan gosip atau gibah dari teman, maka sikap yang harus diambil adalah menasihatinya, atau memilih untuk pergi. Sebab, kalau kita tetap ikut berbaur dengan dalih agar teman kita tidak tersinggung, maka kita sama saja bagian dari mereka (penggunjing).

Itulah hukum ikut gosip atau gibah demi keakraban kepada teman atau yang lainnya lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam