Kemasukan Air Saat Mandi, Apakah Batal Puasanya?

Daftar Isi

Apakah puasa seseorang akan batal sebab kemasukan air saat mandi? Mungkin persoalan inilah yang menjadi satu hal yang paling sering dipertanyakan. Sebab, aktivitas ini merupakan rutinitas yang tidak bisa dilepas dari kehidupan sehari-hari.

Secara garis besar, hukum kemasukan air saat mandi bagi orang yang berpuasa adalah batal, kecuali saat mandi wajib dan sunah.

Kemasukan Air Saat Mandi, Apakah Batal Puasanya?

Perlu diketahui bahwa mandi terbagi menjadi tiga, yaitu mandi wajib, mandi sunah dan mandi mubah.

Mandi wajib adalah mandi yang sifatnya harus dilakukan. Biasanya mandi ini berlaku bagi mereka yang memiliki hadas besar sebab inzalul mani, bersetubuh, haid, dan lain sebagainya.

Mandi sunah adalah mandi yang lebih baik dilakukan dan anjurannya dibenarkan dalam Islam. Misal, mandi sebelum pergi melaksanakan salat Jumat (mandi Jumat).

Sedangkan mandi mubah adalah mandi yang lazimnya dilakukan manusia guna membersihkan kotoran setelah melakukan aktivitas, atau mandi yang bukan termasuk mandi sunah dan wajib.

Dalam kitab Busyral al-Karim dijelaskan, bahwa:

Jika telinga kemasukan air saat mandi wajib atau sunah, maka tidak membatalkan. Sebab hal itu timbul dari sesuatu yang diperintah agama.” (Busyral al-Karim: 69)

Kesimpulannya, bagi orang yang puasa, apabila telinganya kemasukan air saat mandi, maka hukumnya batal, kecuali pada mandi-mandi yang disunahkan dan diwajibkan.

Sama halnya dengan mandi di kolam renang atau sungai. Ketika mandi tersebut timbul dari suatu perintah agama seperti mandi junub misalnya, maka tidak batal puasanya ketika telinga atau mulutnya kemasukan air.

Lalu bagaimana kalau airnya tertelan? Misal ketika berkumur, air tidak sengaja tertelan?

Dalam kasus lain, apabila seseorang ketika wudu air kumurnya tertelan secara tidak sengaja, apakah seketika itu batal? Jawabannya adalah tidak batal. Kecuali berkumur dilakukan secara berlebihan.

Dalam kitab Nihayatuz Zain dijelaskan, bahwa:

Jika air tertelan saat berkumur atau menghirup air ke hidup, bila hal tersebut terjadi saat berkumur secara berlebihan atau saat kali keempat (melebihi taslis), maka dapat membatalkan puasa. Bila tidak demikian, maka tidak batal.(Nihayatuz Zain: 188)

Kesimpulannya, apabila berkumurnya dilakukan secara berlebihan, seperti dilakukan lebih dari tiga kali misalnya, maka wudunya batal. Dan sebaliknya, jika tidak, maka tidak batal. Wallau A’lam