Macam-Macam Hubungan Kewarisan Dalam Islam

Daftar Isi

Macam-Macam Hubungan Kewarisan Dalam Islam
Harta waris - Harta seseorang yang telah meninggal bisa beralih kepada seseorang yang masih hidup apabila di antara keduanya terdapat salah satu bentuk hubungan. Hubungan inilah yang biasanya kita kenal dengan sebutan “hubungan kewarisan”. Nah, sesuai judul di atas, berikut kami paparkan macam-macam hubungan kewarisan dalam Islam:

1. Hubungan Kekerabatan/Nasab

Hubungan kewarisan yang pertama adalah kekerabatan, nasab, atau biasa kita sebut hubungan darah. Hubungan ini bersifat alamiah yang disebabkan oleh hasil kelahiran. Misal, seseorang anak yang lahir dari seorang ibu, maka seorang anak tersebut akan memiliki nasab kepada ibu yang melahirkannya. Hal ini juga berlaku untuk nenek anak tersebut (ibu dari ibunya), kakeknya, ayahnya, dll. Jadi, apabila salah seorang ahli waris meninggal, maka harta warisnya akan beralih kepada orang-orang yang nasabnya terhubung terhadap mereka.

2. Hubungan Perkawinan

Hubungan kewarisan yang kedua adalah hubungan yang disebabkan oleh pernikahan atau perkawinan. Apabila seorang laki-laki telah melaksanakan akad nikah yang sah dengan perempuan, maka di antara keduanya telah terdapat hubungan kewarisan. Dalam arti, sang istri akan menjadi ahli waris bagi suaminya yang meninggal, atau sebaliknya sang suami menjadi ahli waris bagi istrinya yang meninggal. Tetapi, ketika dalam kasus pembunuhan, seperti suami membunuh istri misalnya, maka sang suami akan terhalang dan dianggap secara hukum tidak bisa mewarisi harta ahli waris tersebut atau orang yang ia bunuh.

3. Hubungan Karena Memerdekakan Hamba (Budak)

Hubungan kewarisan yang ketiga adalah hubungan sebab memerdekakan budak, yaitu hubungan seseorang terhadap hamba sahayanya yang telah dimerdekakan. Hubungan yang dimaksud di sini adalah hubungan “sepihak” dalam arti orang yang telah memerdekakan hamba sahaya tersebut berhak menjadi ahli waris bagi hamba sahaya yang telah ia merdekakan. Tetapi sebaliknya, hamba sahaya tersebut tidak berhak menjadi ahli waris atas majikannya atau orang yang sudah memerdekakannya.

Tetapi yang menjadi catatan adalah, budak dan pembantu adalah dua hal yang berbeda, jadi jangan disamakan. Budak di zaman sekarang bisa dikatakan sudah tidak ada, sedangkan pembantu adalah orang merdeka yang memiliki pekerjaan dalam bidang jasa.

4. Hubungan Sesama Islam

Hubungan yang terakhir dari hubungan kewarisan adalah hubungan sesama Islam, dalam arti umat Islam sebagai kelompok yang berhak menjadi ahli waris dari orang Islam yang meninggal apabila tidak meninggalkan ahli waris sama sekali. Misal, ahli waris yang memiliki kekayaan dan hidup sebatang kara karena kerabat dan keluarganya sudah tiada. Maka ketika ia meninggal, harta peninggalannya akan disalurkan semuanya ke dalam baitul maal atau perbendaharaan umat Islam yang digunakan untuk kemaslahatan umat Islam.

Itulah macam-macam hubungan kewarisan dalam Islam. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam