Melihat Najis Di Pakaian Imam, Apa yang Harus Dilakukan?

Daftar Isi

Najis adalah salah satu penghalang sahnya salat. Lalu bagaimana kalau najis tersebut menempel di pakaian imam? Apa yang harus dilakukan makmum saat tahu ternyata di pakaian imam terdapat najis?

Melihat Najis Di Pakaian Imam, Apa yang Harus Dilakukan?

Apabila makmum melihat najis di pakaian imam, maka hukumnya diperinci:

Pertama, jika makmum tahu hal itu setelah salat, maka tidak wajib baginya mengulangi salat.

Kedua, jika ia tahu saat di tengah-tengah salat, maka wajib baginya mengulangi dari awal.

Ketiga, jika ia tahu atau menduganya saat sebelum salat dilaksanakan, maka salatnya tidak sah.

Dalam kitab Busyra al-Karim dijelaskan:

"Jika seseorang salat bermakmum pada imam, kemudian diketahui ternyata imam hadas atau membawa najis (baik terlihat atau tidak), atau berdiri menambah rakaat, maka tidak perlu mengulangi salat. Jika makmum mengetahui kekurangan imam sebelum berjamaah, maka salat makmum tidak sah. Begitu juga bila makmum menduganya, meski ternyata tidak terbukti. Karena makmum ragu dalam niatnya. Jika kecacatan imam diketahui di tengah salat, maka diperinci. Bila cacat tersebut umumnya tidak terlihat, maka tidak membatalkan, tetapi wajib mufaraqah (niat keluar dari jamaah). Bila cacat tersebut umumnya terlihat, maka wajib mengulangi salat. Karena diketahui bahwa salat makmum tidak sah." (Busyra al-Karim, Juz 1: 124)

Lantas, bagaimana jika ia ragu tentang keabsahan imam? Apakah boleh bermakmum kepada imam yang keabsahan salatnya diragukan?

Apabila kasusnya demikian, maka boleh dan sah hukumnya, selama tidak yakin (tidak ragu lagi) imam melakukan hal-hal yang membatalkan salat.

Dalam kitab Al-Fatawi al-Fiqhiyyah dijelaskan:

"Sah bermakmum dengan orang yang diragukan keabsahan salatnya, karena ia kurang menjaga syarat dan rukun salat. Keabsahan ini, selama tidak diyakini bahwa imam melakukan hal-hal yang membatalkan salat sesuai keyakinan makmum." (Al-Fatawi al-Fiqhiyyah, Juz 1: 314)

Itulah hukum apabila seorang makmum melihat najis di pakaian atau tempat imam, dan hukum bermakmum kepada imam yang diragukan keabsahan salatnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A'lam.