Menyelam Sambil Wudu, Bolehkah?
Bagaimana hukum menyelam sambil wudu? Apakah sah hukumnya? Itulah beberapa pertanyaan yang sering dilontarkan oleh sebagian orang, apakah cukup wudunya orang yang menyelam, mengingat, semua anggota tubuhnya terbasuh seluruhnya?
Hukumnya adalah sah dan mencukupi, meskipun tanpa berdiam lama. Dalam kitab Fathul Mu’in dijelaskan, bahwa:
“Jika seseorang yang hadas kecil wudu dengan cara menyelam dalam air, meskipun airnya sedikit, wudunya sudah cukup. Meski tanpa berdiam diri dalam waktu yang bisa memungkinkan adanya tartib.” (Fathul Mu’in: 15)
Intinya tartib. Salah satu syarat wudu adalah tartib. Ketika seseorang menyelam, ia harus bisa mengisyaratkan gerakannya untuk tartib. Misal mengawali basuhan muka, tangan, sebagian kepala, telinga, dan seterusnya.
Meskipun seluruh tubuhnya tenggelam di air, ia tetap harus mengisyaratkan tartib wudunya. Hal ini sekaligus menjawab persoalan taslis sambil menyelam.
Taslis adalah pengulangan sebanyak tiga kali dalam wudu. Hukum taslis adalah sunah. Lalu, bagaimana cara taslis ketika seseorang sedang menyelam?
Jawabannya sama, yaitu dengan menggerakkannya dua kalis setelah basuhan wajib. Misal, ketika ia sudah menggerakkan tangannya sebagai isyarat basuhan pertama, ia kemudian menggerakkannya lagi sebanyak dua kali untuk isyarat melengkapi gerakan taslis-nya.
Adapun dalilnya yaitu dalam kitab Fathul Mu’in juga:
“Kesunahan taslis (mengulang tiga kali) bisa dihasilkan dengan mencelupkan tangan (misalnya), walaupun pada air sedikit, ketika digerak-gerakkan dua kali.” (Fathul Mu’in: 18)
Demikianlah pembahasan singkat mengenai hukum menyelam sambil wudu lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam