Obat Tetes Telinga Apakah Membatalkan Puasa?

Daftar Isi

Pada kesempatan kali ini, kami ingin menjawab dua persoalan sekaligus, yaitu bagaimana hukum obat tetes telinga, dan bagaimana hukum puasanya ketika telinga kemasukan semut.

Baik, kita bahas soal pertama. Hukum obat tetes telinga adalah dapat membatalkan puasa, kecuali jika sakitnya tidak bisa ditahan dan obat tetes jelas dapat meringankan sakitnya, baik ia tahu sendiri atau saran dari dokter.

Obat Tetes Telinga Apakah Membatalkan Puasa?

Dalam kitab Bughyatul al-Musytarsyidin dijelaskan, bahwa:

Orang yang diberi cobaan sakit telinga, sehingga ia tidak mampu tenang, kecuali dengan memasukkan obat yang digunakan dengan minyak atau kapas. Diperbolehkan baginya menggunakan obat terebut, jika memang dapat meringankan atau menghilangkan rasa sakit sesuai pengetahuannya atau menurut dokter. Dan puasanya tetap sah sebab darurat.(Bughyatul al-Musytarsyidin: 182)

Persoalan kedua, bagaimana kalau telinga kemasukan semut, apakah batal puasanya?

Jawabannya adalah tidak batal. Sebab, menghindari hal-hal semacam itu sangatlah sulit dan di luar kemampuan atau kuasa kita.

Dalam kitab Hasyiyah I’anatuth ath-Thalibin dijelaskan, bahwa:

Ketika lubang tubuh seseorang kemasukan lalat, nyamuk, debu di jalan, ataupun bubuk tepung, maka tidak membatalkan meski menghindarinya dengan menurut mulut atau yang lain (telinga misalnya). Sebab, menghindari hal tersebut sangatlah sulit.” (Hasyiyah I’anatuth ath-Thalibin, Juz 2: 231)

Kesimpulannya, hukum tetas telinga adalah boleh asalkan ada uzur yang dibenarkan seperti sakit misalnya. Sedangkan hukum ketika telinga seseorang kemasukan semut saat puasa adalah tidak batal. Sebab, itu bukanlah atas kuasanya sendiri.

Demikianlah pembahasan singkat mengenai hukum tetes telinga dan hukum ketika telinga seseorang kemasukan semut lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam