Puasa, Tapi Belum Sempat Mandi Junub?

Daftar Isi

Puasa, Tapi Belum Sempat Mandi Junub?
Terkadang, kita akan mengalami kondisi di mana kita akan diwajibkan untuk mandi junub atau mandi besar sebab berhubungan badan, mimpi basah, atau masturbasi.

Tetapi bagaimana kalau seseorang belum sempat mandi junub atau mandi besar untuk menghilangkan hadas besarnya sebab ketiduran misalnya sampai-sampai waktu subuh telah tiba.

Dan apakah sah puasanya orang junub atau orang yang memiliki hadas besar akibat mimpi basah atau bersetubuh dengan pasangannya, yang ketika subuh tiba ia belum mandi besar?

Apakah tetap boleh berpuasa dalam kondisi masih junub atau belum mandi wajib? Dan apakah sah puasanya?

Adapun kasus yang sering terjadi adalah, seseorang tidak mau berpuasa apabila mereka terbangun dalam kondisi junub/berhadas besar ketika sudah masuk waktu Subuh. Banyak dari mereka yang beranggapan bahwa percuma saja berpuasa kalau sedari awal mereka menganggap bahwa junub adalah satu hal yang menggugurkan kewajibannya dalam puasa.

Jadi kalau sudah terlanjur junub dan masuk waktu subuh, mereka tidak berpuasa dan memutuskan untuk menggantinya di luar bulan puasa.

Memang dibenarkan, ketika salat, tawaf, itikaf, suci dari hadas adalah syarat sah. Tetapi khusus untuk puasa, suci dari hadas bukanlah syarat sah. Karena itu, orang yang junub dan belum sempat mandi sampai masuk waktu Subuh tidaklah membatalkan puasanya.

Hal ini ditegaskan dalam Kitab Matan Taqrib, bahwa larangan bagi orang junub itu hanya ada lima hal, yaitu salat, membaca Al-Qur’an, memegang dan membawanya, thawaf, serta berdiam diri di masjid (itikaf).

Dalam kitab Hasyiyah Turmusi ‘ala Manhajul Qawim (terbitan Darul Minhaj) oleh Syaikh Mumammad Mahfudzi at-Turmusi, Juz 5, halaman 643 dijelaskan,

Ulama sepakat bahwa puasa tetapa sah bagi orang yang junub (berhadas besar). Baik sebab mimpi basah atau hubungan badan. Pendapat ini dikemukakan oleh jumhur (mayoritas) sahabat dan tabi’in.” (Hasyiyah Turmusi ‘ala Manhajul Qawim, Juz 5: 643)

Dalam Bukhari 1926 dan Turmudzi 779 juga dijelaskan bahwa Nabi Saw. ketiak memasuki waktu subuh, beliau junub karena berhubungan dengan istrinya. Kemudian beliau mandi besar dan berpuasa.

Dari dalil di atas, dengan tegas mengatakan bahwa puasa tidaklah terpengaruh dengan adanya status junub dalam diri seseorang.

Lalu, bagaimana kalau berhubungan badan di siang hari? Jelas haram dan seketika itu batal puasanya, tetapi tidak semua waktu diharamkan. Di bulan puasa, hubungan badan yang diperbolehkan adalah pada waktu di luar jam-jam puasa, yaitu antara terbenamnya matahari sampai sebelum fajar tiba.

Jadi, ketika seseorang terlambat mandi junub saat puasa, maka ia tetap harus mandi dan menjalankan aktivitas puasa seperti biasa. Hal ini berlaku juga untuk puasa sunah. Ketika ia belum mandi junub karena mimpi basah misalnya, ia tetap diwajibkan berpuasa. Kalau orang itu mimpi basahnya di siang hari, maka ia tetap harus melanjutkan puasanya dan mandi junub di siang hari itu pula.

Itulah hukum berpuasa ketika belum sempat mandi junub. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat, Wallahu A’lam.

Sumber gambar: pexels.com