Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Menggunakan Sajadah Terlalu Besar Saat Jamaah

Seiring berkembangnya model-model sajadah, apakah model sajadah yang lebar diperbolehkan apabila digunakan untuk salat jamaah atau salat di tempat-tempat umum. Kalau digunakan di rumah untuk pribadi tentu boleh, karena tidak mengganggu jamaah yang ada di sampingnya. Bagaimana kalau digunakan di masjid?

Sajadah Terlalu Besar Saat Jamaah, Bagaimana Hukumnya?

Perlu diketahui bahwa hukum menggelar sajadah yang terlalu lebah hingga mengakibatkan saf tidak rapat adalah haram. Adapun sebab haramnya adalah membuat orang lain jadi sungkan untuk merapatkan (menginjak pinggir sajadah) dan pemilik sajadah tidak mau mengajaknya merapat.

Dalam kitab Al-Hawi lil-Fatawi dijelaskan:

"Ketika seseorang membentangkan sesuatu yang digunakan untuk salat (seperti sajadah misalnya), dan karena besarnya pakaian, ia membutuhkan sajadah lebar yang memakan tempat sekitar dua orang. Jika dia terhindar dari besar sajadah yang membuar orang lain tidak mau mendekat, maka hukumnya jelas. Jika orang-orang berpaling dan menjauh karena segan dengan penampilannya, sedangkan dia membiarkan hal itu dan tidak menyuruh mereka mendekat, maka dia termasuk mencuri bagian masjid tersebut. Sebab itu, dia jatuh dalam keharaman yang telah disepakati dan telah dijelaskan oleh Nabi Saw." (Al-Hawi lil-Fatawi, Juz 1: 139)

Dari dalil di atas dapat disimpulkan bahwa:

Pertama, hukum menggunakan sajadah lebar yang dapat menimbulkan kekosongan di sisi-sisi pinggirnya hukumnya haram.

Kedua, keharaman tersebut akan dibebankan apabila jamaah yang ada di sampingnya enggan untuk merapat karena ruang kosong tersebut sudah diisi oleh sajadah orang lain.

Ketiga, keharaman tersebut juga akan dibebankan apabila si pemilik sajadah tetap membiarkan orang yang ada di sampingnya tidak merapat (karena perasaan enggan tadi). Tetapi jika si pemilik sajadah tersebut mau mengajak orang di sisi kanan dan kirinya untuk merapatkan diri, maka hukumnya mubah.

Itulah hukum menggunakan sajadah terlalu besar saat jamaah lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A'lam