Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sarung Dibukan Angin VS Sarung Dibuka Teman

Sesuai judul di atas, kami ingin menjawab dua pertanyaan sekaligus, yaitu bagaimana hukumnya apabila seseorang yang sedang salat sarungnya terbuka sebab angin. Dan bagaimana hukumnya apabila sarungnya dibuka oleh temannya sendiri.

Sarung Dibukan Angin VS Sarung Dibuka Teman

Kita ke pertanyaan pertama, ketika seseorang sedang salat, lalu tiba-tiba angin kencang meniup sarung hingga aurat kebuka, maka kewajiban yang harus dilakukan adalah sesegera mungkin menutupnya. Sebab, apabila ia tetap membiarkannya, maka salatnya batal.

Tetapi yang harus diperhatikan adalah jumlah gerakannya. Apabila angin tersebut membuatnya bergerak lebih dari tiga kali, maka salatnya batal. Meskipun angin tersebut datang berkali-kali.

Dalam kitab Kasyifah asy-Syaja dijelaskan:

Jika seseorang salat dalam tempat yang sepi dan auratnya terbuka oleh angin, maka salatnya tidak batal jika ia langsung menutupnya (sebelum lewatnya batas minimal tuma’ninah). Jika aurat terbuka oleh angin berkali-kali dan terus-menerus, sekiranya untuk menutupnya butuh gerakan banyak berkali-kali, maka batal salatya. Karena gerakan sebab hal demikian merupakan uzur yang jarang terjadi.” (Kasyifah asy-Syaja: 79)

Kita ke permasalahan kedua, bagaimana hukum salatnya apabila sarung tersebut dibuka oleh temannya sendiri? 

Jawabannya adalah batal seketika, meskipun pada hakikatnya itu bukanlah kesengajaan dari kita, dan orang yang membuka dengan sengaja tersebut akan mendapatkan dosa besar.

Dalam kitab yang sama juga dijelaskan:

Baik yang sudah tamyiz atau tidak. Dan baik diizini atau tidak. Jika aurat dibuka oleh mereka, maka salatnya batal meskipun ditutupi seketika.(Kasyifah asy-Syaja: 79)

Demikianlah pembahasan singkat mengenai hukum orang salat yang sarungnya dibuka oleh angin dan dibuka oleh temannya sendiri lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam