Suntik dan Infus Apakah Membatalkan Puasa?

Daftar Isi

Suntik dan Infus Apakah Membatalkan Puasa?
Sesuai judul di atas, kami ingin menjelaskan mengenai hukum suntik dan infus bagi orang yang sedang menjalankan ibadah puasa. Tetapi sebelumnya, kita pahami dulu beberapa penjelasan berikut ini:

Suntik sendiri adalah memasukkan cairan atau obat khusus ke dalam tubuh dengan memakai jarum dan alat suntik (injection). Suntik sendiri ada beberapa macam, di antaranya ialah:

Pertama, suntikan Intravena, yaitu penyuntikan ke dalam pembuluh darah vena. Adapun lokasi penyuntikannya adalah pada vena-vena anggota gerak.

Kedua, suntikan Intracutan, yaitu penyuntikan obat ke dalam jaringan kulit.

Ketiga, suntikan Intramuskuler, yaitu penyuntikan obat di bawah kulit. Adapun lokasi penyuntikannya adalah pada lengan atas sebelah luar dan paha bagian luar.

Hal ini penting kami sampaikan sebab berkaitan dengan apa yang akan kami paparkan di bawah ini.

Hukum suntik bagi orang yang berpuasa adalah tidak membatalkan puasa. Hal ini menurut pendapat dari qaul asah. Apa itu qaul asah?

Qaul asah adalah pendapat yang paling kuat dari dua pendapatnya ashab Syafi’i atau lebih, sementara lawannya (muqabil) dinilai kuat dan benar serta boleh digunakan (sebagai rujukan hukum).

Apakah semua jenis suntikan di atas dapat membatalkan puasa? Tentu tidak. Tidak semua suntikan tidak membatalkan puasa.

Dalam kitab Al-Taqrirat as-Sadidah oleh Habib Zain bin Ibrahim Samith, dijelaskan:

Pendapat asah memilah mengenai masalah suntik. Jika suntikan tersebut bersifat menguatkan/memberi asupan, maka membatalkan. Jika tidak bersifat menguatkan, maka kita liat; jika pada otot yang terbuka (urat nadi), maka membatalkan. Dan jika pada otot yang tidak terbuka, maka tidak membatalkan.”  (Al-Taqrirat as-Sadidah, terbitan Darul ‘Ulum al-Islamiyyah: 452)

Dari dalil di atas dapat disimpulkan bahwa hukum suntik bagi orang puasa adalah tidak membatalkan, kecuali suntikan pada otot yang terbuka (urat nadi). Dalil di atas sekaligus menjawab persoalan infus.

Dalam redaksi dijelaskan, “...bersifat menguatkan/memberi asupan, maka membatalkan."

Dilangsir dari Medi Call, fungsi infus adalah menggantikan cairan tubuh yang hilang akibat sebab-sebab tertentu, seperti penyakit misalnya.

Pada umumnya, tubuh yang lemah akan membutuhkan asupan makanan tambahan untuk mempercepat proses penyembuhan. Maka dari itu, manfaat infus salah satunya adalah sebagai penambah asupan makanan bagi tubuh.

Kesimpulannya, hukum menggunakan infus saat puasa adalah batal, sedangkan suntik tidak membatalkan puasa selama tidak disuntikkan pada otot terbuka (urat nadi).

Itulah hukum suntik dan infus bagi orang puasa lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam