Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tayamum Karena Dingin, Apakah Boleh?

Tayamum Karena Dingin, Apakah Boleh?
Tayamum adalah sebuah rukhsah atau keringanan bagi orang-orang yang tidak menemukan air atau tidak bisa menggunakan air dalam bersucinya. Tayamum sendiri adalah bersuci menggunakan media debu suci, bersih, dan tidak basah.

Meski tayamum adalah pengganti wudu, tetapi cara pelaksanaannya berbeda. Cara tayamum adalah dengan mengusapkan debu pada bagian tangan dan wajah saja. Jadi tidak perlu mengusap kaki, rambut, atau telinga.

Di atas tadi sudah kami sampaikan bahwa salah satu syarat diperbolehkan tayamum adalah tidak adanya air. Adapun jarak minimal pencarian air sebelum seseorang diperbolehkan tayamum adalah 4,5 km. Jadi ketika seseorang sudah mencari air sejauh 5 km, maka ia sudah diperbolehkan tayamum untuk mengganti wudunya.

Dalam kitab At-Taqririyat as-Sadidah dijelaskan:

Pembahasan tentang jarak yang dekat yang mewajibkan tayamum jika diyakini tidak ada air, adalah jarak kira-kira 9.000 zira’ (1,5 mil atau 4,5 km).” (At-Taqririyat as-Sadidah: 146)

Sekarang masuk ke persoalan, bagaimana hukumnya apabila orang memutuskan untuk tayamum dikarenakan kedinginan? Ketika cuaca dingin misalnya?

Jawabannya adalah tidak boleh selama air itu tidak membahayakan tubuhnya. Tetapi sebaliknya, apabila dapat membahayakan, maka diperbolehkan.

Dalam kitab Kifayatul al-Akhyar dijelaskan:

Seseorang yang memiliki penyakit yang jika terkena air tidak dikhawatirkan berdampak buruk pada jangka panjang, tidak diperbolehkan tayamum. Walaupun rasa sakitnya muncul. Seperti hanya karena luka, rasa dingin, atau panas.” (Kifayatul al-Akhyar, Juz 1: 52)

Persoalan kedua, bolehkan tayamum menggunakan pasir?

Jawabannya adalah tidak boleh dan tidak sah. Kecuali pasir yang digunakan halus atau berdebu.

Masih dalam kitab Kifayatul al-Akhyar dijelaskan, bahwa:

Apakah diperbolehkan tayamum dengan menggunakan pasir? Apabila pasir yang digunakan kasar dan tidak berdebu ketika dipukul, maka tidak diperbolehkan. Apabila muncul debu, maka bisa digunakan tayamum. Dan apabila pasirnya halus, maka boleh digunakan bertayamum. Karena pasir halus termasuk dari jenis debu.(Kifayatul al-Akhyar, Juz 1: 56)

Demikianlah pembahasan singkat mengenai hukum tayamum dengan pasir dan bertayamum karena dingin lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam