Tidak Hafal Bacaan Salat, Bagaimana hukumnya?
Orang yang dilahirkan dari keluarga awam atau yang jauh dari agama, tentu akan memproduksi satu pemahaman tentang betapa sulitnya belajar agama itu sendiri. Apalagi kalau lingkungan mereka tidak mendukung sama sekali, termasuk orang tuanya.
Kami pernah mendapatkan keluhan dari beberapa lansia yang dari masa mudanya tidak pernah diajari tata cara salat beserta bacaan-bacaannya. Kebanyakan dari mereka awam dengan bacaan salat, apalagi bacaan Al-Qur’an.
Kami menegaskan kala menjawab pertanyaan mereka, bahwa Islam itu mudah, tetapi jangan sampai dimudahkan. Islam itu ringan, tetapi jangan diringankan. Itulah mengapa sifat hukum dalam Islam itu bisa berubah sesuai dengan keadaan pelakunya. Karena Allah pasti memberikan kepada umatnya sesuatu yang sesuai dengan kemampuannya.
Salat dengan berdiri adalah wajib, tetapi wajib itu tidak berlaku untuk orang lumpuh atau cacat. Kalau ia hanya mampu tidur terbaring, maka kewajiban salatnya berubah lagi, yaitu dengan posisi terbaring pula.
Makan hukumnya mubah, tetapi bisa menjadi wajib apabila orang tersebut akan mati andaikata ia tidak memakannya. Minum air hukumnya mubah, tetapi bisa menjadi haram apabila hal itu dapat mengancam nyawanya. Itulah mengapa sifat hukum dalam Islam ini menyesuaikan kondisi.
Kembali dalam permasalahan salat. Mereka (para lansia) memiliki pemahaman bahwa setiap bacaan yang ada di dalam salat itu wajib dibaca, seperti bacaan rukuk, sujud, i’tidal, duduk di antara dua sujud, dan lain sebagainya.
Mungkin sebagian dari Anda ada juga beranggapan bahwa bacaan-bacaan di atas adalah wajib. Padahal sebenarnya hanyalah sunah. Jadi ketika rukuk dan sujud misalnya Anda tetap diam dengan tuma’ninah, maka salatnya sah-sah saja.
Yang diwajibkan dalam salat itu hanya:
- Niat
- Takbiratulihram
- Membaca fatihah
- Gerakan-gerakan salat sebagaimana yang sudah berlaku
- Tuma’ninah
- Tahiyat akhir dan salam pertama.
Sedangkan untuk bacaan-bacaan rukuk, sujud, i’tidal, dan duduk di antara dua sujud, semuanya adalah bacaan yang disunahkan, bukan diwajibkan.
Untuk gerakan-gerakan seperti mengangkat tangan, duduk di antara dua sujud, membaca takbir, salam kedua, semuanya hanya sunah saja, bukan wajib.
Jadi jangan terbebani apabila tidak hafal bacaan-bacaan rukuk, sujud, dan lain sebagainya. Dan jangan beranggapan kalau membaca surat-surat pendek dalam salat juga termasuk dalam rukun salat (wajib), karena sebenarnya itu hanyalah sunah.
Kesimpulannya:
Memahami wajib-sunahnya gerakan dan bacaan salat merupakan sebuah keharusan. Agar kita dapat mengetahui, mana yang wajib, mana yang sunah haiat, dan mana yang sunah ab’at.
Apabila tidak hafal bacaan salat pun sebenarnya tidak apa-apa, kecuali bacaan yang wajib, seperti bacaan niat, surat Al-Fatihah dan bacaan tahiat akhir. Sedangkan untuk bacaan rukuk, sujud, dan sejenisnya, tidak dibaca pun salat kita tetap akan sah. Wallahu A'lam