Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tidur Saat Hampir Subuh, Bagaimana Hukumnya?

Tidur Saat Hampir Subuh, Bagaimana Hukumnya?
Bagaimana hukum seseorang yang tidur mepet dengan waktu subuh, padahal jika tidur, dipastikan ia tidak akan bangun sampai waktu subuh habis?

Mungkin banyak dari teman-teman kita yang pernah mengalami susah tidur (insomnia). Kebiasaan begadang tentu akan membuat beberapa dari teman kita kebingungan, apakah tidur yang ia lakukan yang hampir mendekati subuh itu termasuk perbuatan yang dilarang, mengingat ada kemungkinan ia akan bangun pada waktu subuh yang mepet, atau bahkan habis?

Apabila dipandang dari sudut pandang Islam, hukum tidur sebelum subuh boleh-boleh saja. Karena saat tidur, ia tidak terkena kewajiban melakukan salat subuh. Akan tetapi, menurut Sayid Muhammad al-Syatiri, bagi seseorang yang menghabiskan sebagian besar malamnya untuk bermain catur atau yang lain, haram baginya begadang bila ia yakin tidak akan kuat bangun saat subuh.

Dalam kitab Fatawi ar-Ramli dijelaskan:

"Tidak haram tidur sebelum masuk waktu salat, meski menduga kuat tidak dapat bangun sampai waktu salat habis. Karena belum adanya tuntutan kewajiban salat sebelum masuk waktu. Dan karena ia juga tidak tertuntut salat (karena tidur) karena masuk waktunya. Berbeda halnya jika ia tidur setelah masuk waktu salat. Hal tersebut haram, kecuali ia yakin mempunyai dugaan kuat akan bangun dan salat sebelum waktu habis." (Fatawi ar-Ramli: 165)

Dalam kitab Syarah al-Yaqut an-Nafis juga dijelaskan:

"Orang yang kebanyakan belamnya dibuat ngobrol, jika dia tahu tidak bisa melakukan salat subuh, maka haram baginya begadang. Orang yang membiasakan dirinya mengobrol di malam hari, tidak dikatakan uzur saat meninggalkan salat karena tidur." (Syarah al-Yaqut an-Nafis: 162)

Pembaca yang dirahmati Allah, dari dalil-dalil di atas dapat disimpulkan bahwa:

Pertama, boleh hukumnya tidur sebelum subuh, karena hakikatnya ia belum dibebankan kewajiban subuh. Berbeda kalau tidurnya sesudah masuknya waktu subuh, maka diharamkan baginya apabila ia tidak memiliki keyakinan kuat bisa salat subuh sebelum waktunya habis.

Kedua, keharaman tidur setelah masuknya waktu salat hanya diberikan kepada orang yang tidak memiliki keyakinan bisa bangun sebelum waktu salatnya habis. Berbeda kalau dia memiliki keyakinan atau memiliki seseorang untuk membangunkannya sebelum waktu salat habis.

Ketiga, mengenai siklus begadang yang ia lakukan setiap hari, apabila memang ia sudah terbiasa bangun kesiangan karena siklus tersebut, maka hukum pada poin pertama tidak berlaku. Maksudnya, diharamkan baginya begadang, karena kebiasaan yang berlalu sudah cukup menjadi bukti bahwa kebiasaan tersebut memang membuatnya selalu bangun kesiangan.

Keempat, kalau siklus begadang yang ia lakukan dapat dipertanggungjawabkan, maksudnya ia selalu bisa bangun subuh, maka hukum begadang jadi diperbolehkan.

Itulah pandangan Islam soal tidur hampir subuh lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A'lam