Wanita yang Keguguran, Apakah Wajib Mandi?

Daftar Isi

Apakah wanita yang keguguran tetap wajib mandi? Jika janin sudah menjadi daging, maka wajib baginya untuk mandi besar. Tetapi jika masih berupa gumpalan darah, maka wajib mandi jika ada informasi dari ahli kandungan bahwa darah tersebut adalah embrio (bakal janin).

Wanita yang Keguguran, Apakah Wajib Mandi?

Dalam kitab Hasyiyah Bajuri dijelaskan, bahwa:

Gugurnya gumpalan darah dan daging jika mewajibkan mandi sebagaimana melahirkan. Akan tetapi, dalam masalah gumpalan darah, harus ada kabar dari ahli kandungan bahwa gumpalan tersebut adalah bakal janin.(Hasyiyah Bajuri, Juz 1: 143)

Permasalahan kedua, bagaimana dengan persalinan yang dilakukan secara Cesar? Apakah diwajibkan baginya untuk mandi?

Mengenai masalah ini, terjadi perselisihan antara ulama (khilaf). Tetapi menurut pendapat yang paling kuat tetap wajib mandi.

Dalam kitab Hasyiyah Syarwani, oleh Syaikh Abdul Hamid Al-Syarwan, dijelaskan:

Seandainya ada wanita melahirkan dengan cara yang tidak biasa (operasi Cesar misalnya), maka tetap wajib mandi. Dan sebagian ulama berpendapat tidak wajib mandi. Karena alasan wajib mandi inilah bahwa anak merupakan mani yang menggumpal. Sedangkan mani yang keluar dengan cara yang tidak biasa, saat kelamin masih normal, tidak wajib mandi.(Hasyiyah Syarwani, Juz 1: 274)

Kesimpulannya adalah, wanita yang keguguran tetap diwajibkan mandi dengan syarat janin tersebut sudah menjadi daging atau masih dalam bentuk embrio (segumpal darah) sebagaimana yang dibenarkan oleh orang yang ahli dalam bidanya.

Kedua, wanita yang lahirnya secara tidak wajar, seperti operasi Caesar misalnya, maka ulama berbeda pendapat. Tetapi pendapat yang paling kuat adalah ia tetap diwajibkan mandi. Wallahu A’lam