6 Syarat Guru Boleh Memukul Murid Dalam Islam

Daftar Isi

Kata “memukul” memang sudah menjadi stigma negatif di berbagai kalangan masyarakat. Banyak yang memaknai memukul dengan istilah bentuk penyerangan fisik yang dapat berakibat merugikan atau menyakiti orang terebut.

6 Syarat Guru Boleh Memukul Murid Dalam Islam

Alhasil, ada perspektif umum bahwa aktivitas “memukul” sudah seharusnya dihindari atau bahkan dihilangkan, khususnya dalam masalah mendidik murid atau anak.

Lantas bagaimana menyikapi hadis Nabi Saw. dari riwayat Abu Daud dan Imam Tirmidzi yang mengatakan bahwa orang tua wajib memerintahkan anak salat pada usia tujuh tahun dan boleh memukul apabila anak tersebut tidak mau mendirikan salat di usia 10 tahun?

Secara garis besar, hukum guru atau orang tua memukul murid atau anaknya demi tujuan baik (mendidik) adalah diperbolehkan.

Ketentuan memukul anak dan murid dalam Islam

Pembaca yang dirahmati Allah, berikut kami paparkan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi apabila seorang guru atau orang tua hendak memukul murid atau anaknya:

Pertama, diharamkan menggunakan alat yang dapat melukai fisiknya, seperti pisau, palu, dan benda-benda berbahaya lainnya.

Kedua, pukulan tersebut tidak boleh sampai menyebabkan keluarnya darah, memar, atau luka parah.

Ketiga, pemukulan tersebut dilakukan apabila sebelumnya sudah ada pendekatan seperti memberi nasihat atau peringatan. Apabila keduanya tidak membuatnya jera, maka alternatif memukul diperbolehkan.

Keempat, diharamkan memukul pada bagian wajah dan organ-organ vital.

Kelima, pemukulan tersebut murni karena urusan pendidikan dan demi kemaslahatan mereka, bukan karena kepentingan lain atau emosi pribadi (pelampiasan emosi).

Keenam, anak atau murid yang boleh dipukul adalah sudah menginjak usia tamyiz atau sudah mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.

Adapun dalilnya sebagaimana dijelaskan dalam kitab Hasyiyah I’anah ath-Thalibin:

Guru boleh memberi hukuman dengan syarat mendapat izin dari wali murid. Akan tetapi, al-Khawarizmi dan yang lain tidak mencantumkan syarat tersebut.” (I’anah ath-Thalibin Juz 4: 169)

Dan di dalam kitab At-Tasyri’ al-Jana’i al-Islami dijelaskan:

Pukulan yang tidak melukai adalah pukulan yang ringan. Sebagian ulama menafsiri bahwa pukulan tersebut ialah pukulan yang menyakitkan, tetapi tidak sampai mematahkan tulang dan tidak membuat tubuh berdarah. Pendapat lain mengatakan bahwa pukulan tersebut tidak sampai membuat hitam pada kulit, tidak mengalirkan darah, dan yang umum digunakan sebagai pelajaran.” (At-Tasyri’ al-Jana’i al-Islami, Juz 1: 417)

Di dalam kitab Hasyiyah al-Jamal juga dijelaskan:

Boleh memukul dengan beberapa syarat. Pertama, tidak menggunakan benda yang melukai. Kedua, tidak mematahkan tulang. Ketiga, memberikan efek jera. Keempat, sudah tidak bisa menggunakan ancaman atau menakut-nakuti. Kelima, tidak pada muka. Keenam, tidak pada bagian yang mematikan (organ vital). Ketujuh, pemukulan dilakukan untuk kebaikan anak, bukan untuk kepentingan wali atau guru. Kedelapan, anak sudah masuk usia tamyiz.(Hasyiyah al-Jamal, Juz 8: 50)

Pembaca yang dirahmati Allah, kesimpulan yang dapat kita ambil adalah memukul anak atau murid demi tujuan mendidik adalah dibolehkan sebagaimana syarat dan ketentuan yang sudah kami jelaskan di atas.

Kesimpulannya, jangan terlalu dini memberi stigma negatif kepada guru atau orang tua yang memukul anaknya demi tujuan mendidik. Sebab, tidak semua aktivitas “memukul” berdampak negatif. Justru dampaknya bisa saja sebaliknya. Wallahu A’lam