Ceramah penuh Kontroversi, Bagaimana Hukumnya?

Daftar Isi

Di zaman sekarang, banyak bermunculan dai-dai baru yang dengan bermodalkan ilmu agama dasar, buku-buku pintar, dan materi-materi instan dari mbah Google, membuat mereka sudah merasa bahwa dirinya pantas menyandang gelar ustat dan ceramah di mana-mana.

Yang menjadi ilat permasalahannya adalah, bagaimana pandangan Islam soal dai yang memiliki pernyataan kontroversi atau pernyataan yang dapat menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat ini?

Dalam kitab Al-Muwafaqatul Imam Juz 5 halaman 167 dijelaskan:

Tidak semua hal benar menuntut untuk disampaikan. Ada yang memang harus disampaikan, sebagian besar syariat masuk dalam kategori ini, dan yang tidak boleh disampaikan. Dan ada juga yang boleh disampaikan sesuai kondisi dan situasi.

Ceramah penuh Kontroversi, Bagaimana Hukumnya?

Sebagaimana ucapan Imam Ibrahim bin Musa asy-Syahir di atas, tidak semua hal menuntut untuk disampaikan. Maksudnya, apabila hal benar tersebut akan menimbulkan perpecahan atau gejolak yang lebih besar di kalangan masyarakat, maka alangkah baiknya jika hal tersebut tidak disampaikan secara tegas dan langsung.

Beliau juga mengatakan, "Dan ada juga yang boleh disampaikan sesuai kondisi dan situasi". Maksudnya adalah, seorang dari atau mufti harus mengetahui keadaan masyarakat dan adat mereka.

Hal ini sejalur dengan pendapat Syaikh Abu Sa'id al-Khadi dalam kitabnya, Bariqah Mahmudiyyah,

"Wajib bagi para penceramah dan Mufti untuk mengetahui keadaan masyarakat dan adat mereka. Mana yang akan mereka terima, mereka tolak, dan sebagainya. Ada yang mengatakan, ‘Barangsiapa yang tidak tahu adat di zamannya, maka ia termasuk orang bodoh.’ Hukum itu berubah Berdasarkan perubahan zaman dan individualnya, seperti apa yang dipahami dari Imam al-Zaila’i. Wajib  bagi mereka berbicara yang lebih maslahat dan sesuai bagi masyarakat sehingga perkataan mereka tidak menimbulkan fitnah terhadap masyarakat." (Bariqah Mahmudyyah, Juz 4: 270)

Tidak hanya beliau, ternyata hal ini sejalan dengan fatwa dari Syaikh Izzuddin 'Abdi al-Salam dalam kitab Al-Asyba' wan-Nadza'ir,

"Tidak boleh menyampaikan kemuskilan-kemuskilan yang berat pada orang awam. Sebab hal itu malah akan menyesatkan dan memberi keraguan terhadap mereka." (Al-Asyba' wan-Nadza'ir, Juz 2: 325)

Kesimpulan yang dapat kita tarik adalah:

Pertama, hukum dai yang ceramahnya kontroversial adalah diharamkan, apabila ditemukan indikasi melakukan tindakan yang tidak dibenarkan oleh syariat, seperti menjelek-jelekkan orang lain misalnya.

Kedua, dai dilarang menyampaikan materi agama yang tidak sesuai dengan porsi pendengarnya. Maksudnya adalah porsi keilmuan dan pemahaman orang yang mendengarnya. Maka diwajibkan bagi dai mengetahui kondisi, adat dan situasi masyarakat.

Ketiga, tidak semua hal benar itu menuntut untuk disampaikan. Hal ini dibenarkan apabila nanti dikawatirkan memicu konflik, gejolak, atau respons negatif dari masyarakat.

Keempat, dai diwajibkan berceramah dengan sifat yang lebih maslahat. Maksudnya adalah ringan untuk  didengar, mudah untuk dipahami, dan ramah untuk dilihat. Dan tidak diperbolehkan menyampaikan sesuatu yang masih muskil (Multi Tafsir) dan berat bagi orang awam. Sebab hal tersebut dapat berpotensi menyesatkan dan menumbuhkan keraguan terhadap mereka. Wallahu A'lam