Hukum Daging Hewan yang Disembelih Non Muslim

Daftar Isi

Hukum Daging Hewan yang Disembelih Non Muslim
Sesuai judul di atas, kami ingin menjelaskan mengenai bagaimana status daging hewan yang disembelih oleh orang yang tidak beragama Islam. Bagi yang sudah pernah ke luar negeri yang mayoritas masyarakatnya non muslim, pasti mereka pernah kesulitan menemukan makanan halal.

Kalau memang menemukan makanan halal pun, dan ternyata di samping menu makanan halal tersebut terjejer daftar menu lain dari olahan haram seperti babi misalnya, pasti ada beberapa pertanyaan yang melintas di pikiran, “Bagaimana kalau alat masak yang digunakan sama? Bagaimana kalau olahan ayam (misalnya) dan babi tersebut dimasak dalam satu tempat dan satu alat yang sama? Dan bagaimana status najis babinya yang menempel di alat-alat masaknya? Apakah najisnya bisa menular ke daging ayam tersebut?

Warung yang menyediakan hidangan haram dan halal, bolehkan disinggahi?

Warung lokal maupun maupun non lokal, pasti ada juga yang membuat menu makanan hybrid halal-haram. Di satu sisi, ia menyediakan makanan olahan halal, seperti mi ayam, ayam goreng, ayam krispi, dan lain sebagainya. Sedangkan di sisi lain ia juga menyediakan olahan babi, seperti mi babi, bulgogi, rica-rica babi, dan lain sebagainya.

Secara garis besar, hukum menyinggahi warung tersebut diperinci. Pertama, kalau alat-alat masak yang mereka gunakan dijadikan satu, seperti pemakaian wajan dan manci yang sama, pemakaian sendok dan garpu yang sama, maka hukumnya mutlak diharamkan.

Kedua, apabila si pemilik warung (yang) non muslim tersebut memiliki karyawan muslim khusus yang tugasnya mengelola masakan halal, mulai dari proses penyembelihan sampai pengelolaan makanan, dan memisahkan semua alat-alat masak dan makan dari ekosistem najis babi, maka hukumnya boleh.

Bagaimana status penyembelihan yang dilakukan non muslim? Misal, kita beli fried chicken di KFC atau Mekdi di negara lain yang mayoritas non muslim? Itu kan yang mengelola orang non muslim semua, mulai dari penyembelihan hingga sampai siap dihidangkan. Lantas bagaimana status daging ayamnya?

Status penyembelihan non muslim adalah diharamkan dan tidak halal untuk dikonsumsi. Karena daging hewan bisa halal apabila proses penyembelihannya dilakukan oleh muslim saja.

Dalam Hasyiyah I’anah ath-Thalibin dijelaskan:

Syarat seorang penyembelih adalah orang muslim atau ahli kitab yang boleh dinikahi. Ahli kitab adalah orang Yahudi dan Nasrani, bukan penyembah berhala, penyembah api, dan kafir lainnya yang tidak memunyai kitab suci seperti penyembah matahari dan bulan. Sembelihan mereka tidak halal karena mereka bukan ahli kitab. Halalnya penyembelihan ahli kitab berlaku selama ia merupakan orang yang boleh dinikahi orang muslim. (I’anah ath-Thalibin, Juz 2: 344)

Ahli kitab adalah orang yang memiliki keturunan Yahudi dan Nasrani yang seluruh nasabnya masih memegang ajaran Yahudi atau Nasrani sebelum terjadi perubahan/pelencengan. Oleh karena itu, perempuan ahli kitab yang ada di zaman sekarang tidak boleh dinikahi, karena sudah bukan ahli kitab asli. (Bulghah ath-Thulab: 311)

Maka secara otomatis, status penyembelihan yang dilakukan oleh non muslim zaman sekarang tidak diragukan lagi keharamannya. Sebab, menemukan perempuan ahli kitab yang boleh dinikahi laki-laki muslim dan kebetulan menjadi karyawan di Mekdi atau KFC adalah suatu kebetulan yang mustahil.

Bagaimana kalau dalam keadaan mendesak atau darurat? Misal, sangat kesulitan menemukan warung muslim atau warung non muslim yang masakan halalnya dikelola oleh muslim?

Dalam Islam, bangkai saja boleh dimakan apabila kita terjebak pada satu keadaan di mana tidak ada makanan lain selain bangkai tersebut. Kalau substansi masalahnya seperti keadaan mendesak demikian, maka boleh hukumnya mampir ke warung non muslim tersebut.

Tetapi kalau masih ada opsi lain seperti, membeli roti selai, makanan dari olahan sayur, atau buah-buahan, maka itu jauh lebih baik dan sangat dibenarkan. Wallahu A’lam