Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Makan Keong, Kepiting, Ikan Asin, dan Belut

Sesuai judul di atas, kami ingin menjelaskan beberapa makanan yang dihalalkan dalam Islam, tetapi masih banyak yang ragu dan kurang yakin atas kehalalannya. Di antaranya yaitu makanan olahan belut, keong atau kijing, kepiting, dan ikan asin.

Keong, Kerang/Kijing

Untuk menghemat waktu baca Anda, langsung saja kita ke pembahasan pertama, hukum memakan keong adalah halal sebagaimana dijelaskan oleh Imam al-Ramli. Tetapi menurut Ibn Hajar, hukumnya haram.

Adapun dalilnya adalah sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Shawa’iq al-Muhriqah,

Remis (sejenis kerang), tutut (sejenis siput), dan keong halal dikonsumsi menurut kebanyakan ulama (jumhur ulama), karena termasuk dari jenis kerang yang disepakati kehalalannya. Sedangkan menurut Ibnu ‘Abdi al-Salam dan Ibn Hajar semuanya haram dikonsumsi.(Al-Shawa’iq al-Muhriqah: 13)

Kepiting

Permasalahan kedua, bagaimana hukum mengonsumsi kepiting? Hukumnya halal. Sebab ia hidup di laut. Sedangkan kehidupannya di darat hanyalah bersifat sementara, seperti sifat hidupnya hewan yang disembelih.

Adapun dalil yang mendasarinya adalah sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Al-‘Aisyu al-Bahri,

Kepiting hukumnya halal dimakan. Karena kehidupannya di darat adalah kehidupan yang tidak lama.” (Al-‘Aisyu al-Bahri: 2)

Ikan Asin

Permasalahan ketiga, bagaimana hukum mengonsumsi ikan asin? Mengingat kotorannya tidak dibersihkan dalam proses pembuatannya?

Menurut sebagian pendapat boleh, tetapi makruh. Baik ikannya besar atau kecil. Sebab, isi perut ikan dianggap tidak najis.

Adapun dalilnya sebagaimana dijelaskan dalam kitab Haysiyah I’anah ath-Thalibin,

Makruh memakan ikan goreng sebelum kotorannya dibersihkan. Keterangan ini mengindikasikan bahwa ikan tersebut halal di makan bersama kotorannya di dalamnya, baik ikan besar maupun ikan kecil. Dikutip dari keterangan al-Ashab, haram memakan ikan asin yang besar atau kecil bersama kotorannya. Akan tetapi, menurut an-nawawi dan al-Rafi’i boleh memakan ikan kecil sekaligus isi perutnya, karena sulit membersihkannya.” (Haysiyah I’anah ath-Thalibin, Juz 2: 629)

Hal ini ditegaskan pula dalam Bughyah al-Mustarsyidin,

Imam Ibn Hajar, Ibn Ziyad, al-Ramli, dan lain sepakat mengenai kesucian darah dan kotoran yang berada di perut ikan kecil. Boleh memakan ikan beserta darah dan kotoran tersebut. Bahkan ar-Ramli berpendapat bahwa hal tersebut juga berlaku pada ikan yang besar. Dan juga karena ada pendapat yang kuat dari golongan mazhab Syafi’i, bahwa ikan tidak memiliki darah. Sebab ikan akan memutih jika dijemur di bawah terik matahari.” (Bughyah al-Mustarsyidin: 15)

Belut

Permasalahan terakhir, bagaimana hukum mengonsumsi belut? Secara garis besar, hukumnya halal. Adapun dalilnya sebagaimana dijelaskan dalam kitab ‘Aisyu al-Bahri,

Imam al-Bagawi berpendapat mengenai firman Allah Swt., ‘Telah kuhalalkan bagi kalian buruan laut dan makanannya,’ bahwa belut telah disepakati kehalalannya.” (‘Aisyu al-Bahri: 6)

Demikianlah pembahasan singkat mengenai hukum memakan keong, kepiting, ikan asin, dan belut lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam