Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Menyembunyikan Aib Saat Akan Menikah

Apakah seorang laki-laki harus menyebutkan segala aib kepada pihak perempuan ketika akan menikah? Misal, perempuan menuntut calon suaminya untuk terbuka dan menceritakan segala aib yang ia miliki sebelum masuk ke jenjang yang lebih serius. Atau sebaliknya, laki-laki menuntut calon istrinya untuk terbuka dan memberitahu segala aib yang ia miliki.

Hukum Menyembunyikan Aib Saat Akan Menikah

Sesuai judul di atas, permasalahan yang akan kami tekankan adalah bagaimana hukumnya menyembunyikan aib saat akan menikah? Seperti menutupi aib-aibnya ketika ditanya oleh calonnya suami atau istri misalnya?

Secara garis besar, hukum menutupi aib diperinci:

Pertama, apabila aib tersebut merupakan sesuatu yang memperbolehkannya khiyar (opsi meneruskan atau membatalkan akad) seperti impoten misalnya, maka wajib hukumnya menyampaikan aib tersebut.

Kedua, apabila aib tersebut tidak sampai memperbolehkan khiyar seperti prasangka buruk, gampang emosi, gampang ngambek, dan lain-lain, maka hukumnya sunah untuk disampaikan.

Ketiga, apabila aib tersebut merupakan sebuah maksiat kepada Allah Swt., maka haram hukumnya menyebutkan.

Adapun dalilnya adalah sebagaimana dijelaskan dalam kitab Hasyiyah I’anah ath-Thalibin:

Jika seorang laki-laki ditanya tentang profilnya, dan ia memiliki aib yang menetapkannya khiyar, maka wajib menyebutkannya. Bola dalam dirinya ada aib yang dapat mengurangi rasa cinta tetapi tidak menyebabkan khiyar, seperti sifat buruk dan pelit, maka sunah menyebutkannya. Bila aibnya merupakan kemaksiatan, maka wajib baginya bertaubat dan tidak menyebutkannya pada siapapun.” (Hasyiyah I’anah ath-Thalibin, juz 3: 493)

Dari dalil di atas dapat disimpulkan bahwa hukum menyembunyikan aib memang diperbolehkan dan dibenarkan apabila memang aib tersebut berkaitan dengan maksiat kepada Allah.

Dan perlu kami tegaskan kembali bahwa maksiat merupakan aib yang tidak boleh disebarkan kepada orang lain. Begitu juga dengan hubungan seks yang dilakukan dengan pasangan, haram hukumnya menceritakannya kepada orang lain.

Sedangkan untuk aib-aib yang bersangkutan dengan cacat fisik, maka wajib hukumnya memberitahukan kepada calon pasangan, karena hal tersebut berkaitan dengan hak khiyar-nya, apakah ia mau melanjutkan akad atau membatalkan akad ketika sudah mengetahui tentang cacat fisik pasangannya.

Tetapi untuk aib yang berkaitan dengan sifat-sifatnya, sunah hukumnya diberitahukan apabila memang diperlukan. Seperti sifat pelit, pemalas, tidak suka dengan suatu hal, alergi, trauma, dan lain sebagainya.

Demikian pembahasan mengenai hukum menyembunyikan aib ketika akan menikah lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam