Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Profesi Jasa Skripsi Dalam Kacamata Islam

Bagaimana pandangan Islam soal profesi gost writer (penulis hantu) yang biasanya dibayar untuk menulis buku, artikel, skripsi, laporan atau tulisan lain yang diatasnamakan orang lain?

Hukum Profesi Jasa Skripsi Dalam Kacamata Islam

Di dunia perkuliahan misalnya, jasa pembuatan makalah, tugas, skripsi, atau bahkan tesis sudah menjadi rahasia umum dan bisa ditemukan di mana-mana. Ada beberapa orang yang rela mengeluarkan uang jutaan bahkan sampai puluhan juta hanya untuk satu tugas akhir kuliah. 

Alternatif inilah yang sering kali digunakan oleh mereka yang memiliki kelebihan dalam ekonomi. Mereka bisa membeli kerja keras orang lain, penelitian orang lain, dan kemampuan menulis orang lain dengan harga yang sepadan.

Lalu pertanyaannya, bagaimana pandangan Islam soal profesi ini?

Meskipun praktik transaksi ini sudah terjadi dan mengakar di lingkungan kampus manapun. Kami hanya ingin menegaskan satu hal bahwa profesi ini tidaklah dibenarkan (haram).

Kenapa diharamkan? Karena perbuatan tersebut termasuk atau tergolong menolong kemaksiatan yang berupa penipuan. Ketika seorang mahasiswa dibebankan tugas skripsi misalnya. Maka kewajiban tersebut harus ia penuhi sendiri.

Apabila ada pihak lain yang membantunya secara penuh (menyewa jasa penulisan skripsi misalnya). Maka hal tersebut akan menipu pihak lembaga yang memberi beban kewajiban atau pihak kampus yang berkaitan. Dan hal tersebut tentu diharamkan.

Dalam kitab Sab’atul Kutub al-Mufidah dijelaskan:

Seseorang yang menulis buku dan dibantu orang lain, dia boleh menulis di akhir bukunya, ‘Buku ini ditulis oleh saya’. Sambil menghendaki bahwa yang ia maksud adalah sebagian besarnya. Dan hal ini bukan termasuk kebohongan.” (Sab’atul Kutub al-Mufidah: 39)

Dari dalil di atas tentu berbeda apabila konteksnya skripsi yang dibuatkan full oleh orang lain yang ketika diajukan mengatasnamakan dirinya sendiri. Maka hal tersebut termasuk dalam penipuan kepada lembaga, dan orang yang membantu proses penipuan tersebut juga mendapatkan dosa yang sama.

Di dalam kitab Is’adu ar-Rafiq juga dijelaskan:

Termasuk maksiat badan adalah menolong kemaksiatan. Baik berupa ucapan, pekerjaan, atau lainnya. Jika kemaksiatan tersebut adalah dosa besar, maka menolongnya juga termasuk dosa besar.” (Is’adu ar-Rafiq, Juz 2: 128)

Hal ini tidak berlaku untuk skripsi saja. Manipulasi atau penipuan apapun kepada pihak lain, maka hukumnya tidak dibenarkan. Termasuk segala segala bentuk kecurangan yang dapat merugikan orang lain.

Demikian pembahasan singkat mengenai hukum profesi jasa skripsi dalam kacamata Islam lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallah A’lam