Kesyirikan Dalam Sumpah Pramuka?
Sesuai Judul di atas, kami ingin meluruskan satu informasi yang berkaitan dengan kesyirikan sebagaimana yang dinyatakan dalam gambar di atas. Seperti yang kita tahu, syirik adalah perbuatan mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang lain. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an Surat Luqman ayat 13, Syirik merupakan kezaliman dan pelakunya akan berdosa besar.
Perhatikan gambar di atas, di situ dijelaskan bahwa sumpah pramuka ternyata mengandung kesyirikan di dalamnya. Mereka langsung memvonis kufur atau syirik karena sumpah Pramuka terdapat "unsur sumpah" selain kepada Allah Swt. Adapun dalil yang mendasari mereka adalah sebagaimana hadis dalam riwayat Tirmidzi berikut:
ﻋﻦ ﺳﻌﺪ ﺑﻦ ﻋﺒﻴﺪﺓ، ﺃﻥ اﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﺳﻤﻊ ﺭﺟﻼ ﻳﻘﻮﻝ: ﻻ ﻭاﻟﻜﻌﺒﺔ، ﻓﻘﺎﻝ اﺑﻦ ﻋﻤﺮ: ﻻ ﻳﺣﻠﻒ ﺑﻐﻴﺮ اﻟﻠﻪ، ﻓﺈﻧﻲ ﺳﻤﻌﺖ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﻘﻮﻝ: «ﻣﻦ ﺣﻠﻒ ﺑﻐﻴﺮ اﻟﻠﻪ ﻓﻘﺪ ﻛﻔﺮ ﺃﻭ ﺃﺷﺮﻙ»
Dari Sa'd bin Ubaidah bahwa Ibnu Umar mendengar seseorang bersumpah: "Tidak, Demi Ka'bah". Ibnu Umar berkata: "Tidak boleh bersumpah dengan selain Allah. Sebab saya mendengar bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda,' Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah maka ia telah kafir atau syirik'" (HR Tirmidzi)
Dan yang akan kami tegaskan adalah, jangan terlalu gegabah dulu dalam memahami dalil tersebut. Sebab, di dalam riwayat tersebut masih ada lanjutan kutipannya:
ﻭﻓﺴﺮ ﻫﺬا اﻟﺤﺪﻳﺚ ﻋﻨﺪ ﺑﻌﺾ ﺃﻫﻞ اﻟﻌﻠﻢ: ﺃﻥ ﻗﻮﻟﻪ «ﻓﻘﺪ ﻛﻔﺮ ﺃﻭ ﺃﺷﺮﻙ» ﻋﻠﻰ اﻟﺘﻐﻠﻴﻆ
"Dan hadis ini ditafsirkan oleh sebagian ulama bahwa yang dimaksud kufur dan syirik adalah sebagai ancaman yang memberatkan." (Sunan Tirmidzi)
Baik Imam an-Nawawi, Imam al-Hafidz atau Ibnu Hajar, mereka menyampaikan pendapat ulama yang memberi rincian dalam sumpah dengan selain Allah:
ﻭﻗﺎﻝ ﺇﻣﺎﻡ اﻟﺤﺮﻣﻴﻦ اﻟﻤﺬﻫﺐ اﻟﻘﻄﻊ ﺑﺎﻟﻜﺮاﻫﺔ ﻭﺟﺰﻡ ﻏﻴﺮﻩ ﺑﺎﻟﺘﻔﺼﻴﻞ ﻓﺈﻥ اﻋﺘﻘﺪ ﻓﻲ اﻟﻤﺤﻠﻮﻑ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ اﻟﺘﻌﻈﻴﻢ ﻣﺎ ﻳﻌﺘﻘﺪﻩ ﻓﻲ اﻟﻠﻪ ﺣﺮﻡ اﻟﺤﻠﻒ ﺑﻪ ﻭﻛﺎﻥ ﺑﺬﻟﻚ اﻻﻋﺘﻘﺎﺩ ﻛﺎﻓﺮا ﻭﻋﻠﻴﻪ ﻳﺘﻨﺰﻝ اﻟﺤﺪﻳﺚ اﻟﻤﺬﻛﻮﺭ ﻭﺃﻣﺎ ﺇﺫا ﺣﻠﻒ ﺑﻐﻴﺮ اﻟﻠﻪ ﻻﻋﺘﻘﺎﺩﻩ ﺗﻌﻈﻴﻢ اﻟﻤﺤﻠﻮﻑ ﺑﻪ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﻳﻠﻴﻖ ﺑﻪ ﻣﻦ اﻟﺘﻌﻈﻴﻢ ﻓﻼ ﻳﻜﻔﺮ ﺑﺬﻟﻚ ﻭﻻ ﺗﻨﻌﻘﺪ ﻳﻤﻴﻨﻪ
"Imam Al-Haramain berkata bahwa Mazhab Syafi'i memastikan hukumnya makruh. Dan ulama lainnya memberi perincian; jika yang dijadikan sumpah diagungkan seperti mengagungkan Allah maka sumpah seperti ini hukumnya haram dan menyebabkan kekufuran. Inilah yang dimaksud dalam hadis Tirmidzi di atas. Dan jika seseorang bersumpah dengan selain Allah karena meyakini kebesarannya yang sesuai dengan keagungannya (tidak seperti keagungan Allah) maka tidak sampai kufur, tetapi sumpahnya tidak sah." (Fath Al-Bari, Juz 11: 531)
Kesimpulan yang dapat diambil adalah, sumpah dengan selain Allah hukumnya ada yang menyatakan makruh, dan sebagian ulama lain berpendapat haram. Apabila mereka sampai mengagungkan seperti mengagungkan Allah, maka hal ini mutlak dihukumi kufur atau syirik.
Tetapi dalam sumpah Pramuka yang menyatakan, "Demi kehormatanku..." tidak sampai dihukumi kufur atau syirik. Sebab, hal tersebut tidak sampai mengagungkan kehormatan diri seperti mengagungkan Allah. Wallahu A'lam
Demikianlah pelurusan singkat mengenai pernyataan, "Kesyirikan dalam sumpah Pramuka Tri Satya," lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A'lam
Disadur dari tulisan KH. Ma'ruf Khozin (Aswaja Center Nahdlatul Ulama), Alumni Pondok Pesantren Alfalah Ploso Kediri