Hukum Merawat Sepupu Beda Jenis Dalam Satu Rumah

Daftar Isi

Sesuai judul di atas, bagaimana pandangan Islam soal merawat sepupu beda jenis? Misal, seorang laki-laki yang merawat sepupu perempuannya dikarenakan kedua orang tuanya sudah meninggal dunia atau yatim piatu.

Hukum Merawat Sepupu Beda Jenis Dalam Satu Rumah

Secara garis besar, hukum laki-laki yang merawat sepupu perempuannya karena alasan yatim piatu adalah tidak dibenarkan apabila ia lakukan sendiri dalam satu rumah. Sebab, mereka bukan mahram.

Adapun solusi terbaiknya adalah dengan menitipkannya pada kerabat perempuan sembari memberinya uang atau yang lain. Minimal menanggung kebutuhannya selama ia dititipkan kepada kerabat tersebut sampai ia dewasa dan bisa mencari uang sendiri.

Dalam kitab Masyurat Ijtima’iyyah dijelaskan,

Keharaman berkumpul dengan wanita lain itu adalah khalwat (berdua-duaan) bersama mereka atau berkumpul dengan mereka sedangkan mereka tidak menutup aurat atau bersolek dengan perhiasan. Dan sepupu bukan termasuk mahram. Tetapi menurutku, menjaga dan memperhatikan mereka tanpa harus berkumpul yang diharamkan adalah hal yang mudah. Dan memang hal itu merupakan kewajiban.(Masyurat Ijtima’iyyah: 110)

Di dalam kitab Al-Iqna’ juga dijelaskan,

Anak perempuan yang sudah besar, tidak boleh diserahkan kepada laki-laki yang bukan mahram. Karena demi menghindari khalwat yang diharamkan. Anak tersebut harus diserahkan pada perempuan yang ia pilih, seperti pada putrinya.” (Al-Iqna’, Juz 2: 213)

Kesimpulan yang dapat diambil adalah, seorang laki-laki tidak diperbolehkan satu rumah dengan perempuan yang bukan mahramnya dengan alasan apapun demi mencegah fitnah dan hal-hal yang tidak diinginkan.

Meskipun niatnya mulia, menafkahinya karena kedua orang tuanya meninggal misalnya, maka tetap saja tidak diperbolehkan. Adapun solusi terbaik adalah dengan menitipkannya kepada kerabat perempuan dan menanggung semua kebutuhannya sampai ia dewasa atau mampu mencari uang sendiri.

Kalau memang kondisinya tidak memungkinkan, maka diperkenankan satu rumah. Dengan catatan, ada pihak kerabat atau saudara jauh yang menemani. Minimal, pisah ruangan pribadi mereka, seperti membuatkan kamar tidur khusus, kamar mandi khusus, dan penghalang agar akses bertemu dapat diminimalisir.

Itulah hukum merawat sepupu lawan jenis lengkap dengan ketentuan dan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam