Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Buah dari Pohon Area Masjid, Bolehkah Dimakan?

Buah dari Pohon Area Masjid, Bolehkah Dimakan?
Menanam pepohonan di area masjid mungkin sudah menjadi kelaziman tersendiri di masyarakat. Selain tujuan hiasan, menanam pepohonan di masjid juga mengurangi kegersangan di halaman masjid yang biasanya sudah diratakan dan dibuat untuk halaman masjid.

Pohonnya pun bermacam-macam, mulai dari pohon khusus hiasan yang tidak membutuhkan perawatan ekstra, bahkan ada juga pepohonan yang dapat memproduksi buah, seperti mangga, jambu, kersen dan lain sebagainya.

Sekarang pertanyaannya adalah, bagaimana status buah yang tumbuh dari pohon di area masjid tersebut? Apakah halal untuk dimakan karena sifatnya tidak dimiliki siapapun atau bersifat umum?


Di dalam kitab Fathu al-Mu’in dijelaskan:

Buah pohon yang ada di masjid adalah milik masjid, jika memang ditanam untuk keperluan masjid. Wajib mengalokasikannya pada kemaslahatan masjid. Jika pohon tersebut ditanam untuk dimakan buahnya atau tidak diketahui statusnya, maka boleh dimakan.(Fathu al-Mu’in: 182)

Secara garis besar, hukum memakan buah yang tumbuh di area masjid adalah diperbolehkan. Dengan catatan, penanaman pohon tersebut memang ditujukan untuk kemaslahatan masjid secara umum, bukan untuk tujuan khusus atau yang lain.

Misal, ditujukan untuk kalangan tertentu, seperti anak-anak yang mengaji di sana. Atau mungkin untuk kemaslahatan guru atau kiai yang mengajar mengaji di masjid, dan lain sebagainya.

Agar kajian ini tidak terlalu pendek, kami akan bahas pertanyaan kedua:

Bagaimana hukum membangun toilet di tanah wakaf masjid? Padahal kita tahu, toilet adalah salah satu tempat kotor dalam Islam, sedangkan tanah wakaf masjid statusnya adalah tempat suci (masjid) meskipun wujud fisik atau bangunannya belum ada sekalipun.

Jawabannya adalah “boleh”. Meskipun pengandaiannya demikian, tetapi hakikatnya toilet merupakan bagian dari masjid itu sendiri. Dan adat pun sejalan dengan prinsip tersebut. Artinya, sebagaimana kebiasaan yang sudah berlaku, toilet masjid adalah bagian dari masjid itu sendiri yang di antara fungsinya adalah untuk bersuci, membuang najis atau kotoran, dan untuk kemaslahatan dalam menunjang pelaksanaan ibadah.

Di dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin dijelaskan:

Tidak diperbolehkan membangun kolam di area masjid kecuali dua hal. Pertama, pewakaf telah menyaratkan pembangunan kolam ketika wakaf. Kedua, pembangunan kolam di tanah masjid sudah mentradisi di zaman pewakaf dan ia tahu hal itu.” (Bughyah al-Mustarsyidin: 63)

Kalau memang sudah menjadi kelaziman di masyarakat bahwa setiap masjid pasti akan diberi toilet demi kemaslahatan jamaah dan wakif (orang yang mewakafkan) pun mengetahui adat tersebut, maka hukumnya diperbolehkan.

Itulah hukum memakan buah dari pohon yang berada di area masjid dan hukum membangun toilet di tanah wakaf masjid lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam