Hukum Haji Plus atau ONH Plus

Daftar Isi

Hukum Haji Plus atau ONH Plus
Haji khusus, atau haji ONH plus merupakan program haji dengan kuota resmi dari pemerintah melalui KEMENAG (Kementerian Agama Republik Indonesia) dengan melibatkan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) seperti Travel swasta resmi dan legal yang terdaftar di dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji.

ONH haji atau haji plus ini durasi mengantrenya hanya 5-7 tahun saja, hal ini sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan. Dilangsir dari Lifepal, biaya haji plus (versi pemerintah) pada tahun 2021 adalah USD 8.500 atau setara dengan Rp. 122.000.000 (kurs: 14.415).

Sedangkan untuk biaya haji reguler sendiri (pada tahun 2019) rata-rata sebesar USD 2.481 atau setara dengan Rp. 35.000.000. Untuk durasi antrenya sendiri relatif, tergantung daerahnya masing-masing. Kita ambil contoh di Jawa Tengah. Dilangsir dari kemenag.go.id, jumlah pendaftar haji reguler di Jawa Tengah mencapai 835.755 orang dengan durasi antrean 30 tahun, durasi yang kurang masuk akal apabila jamaah yang baru akan mendaftar adalah golongan lansia 70-80 tahun ke atas.

Itulah yang mendasari kajian kali ini. Persoalan pertama, ketika seseorang mampu mendaftar haji reguler, tetapi usianya tidak memungkinkan untuk menunggu antrean sampai berpuluh-puluh tahun, maka tidak wajib baginya mendaftar karena keterbatasan fisiknya.


Ketentuan tersebut tentunya bukanlah ketentuan mutlak. Dalam menyikapi permasalahan ini, pemerintah juga membuat kebijakan lansia bagi jamaah haji lansia sebagaimana yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2019, yaitu klasifikasi orang-orang yang usianya sudah mencapai (minimal) 65 tahun, 85 tahu, dan 95 tahun. Mereka akan diberangkatkan bersamaan dengan kloter pertama tahun berjalan.

Untuk usia 65 tahun ke atas masa tunggu adalah 10 tahun, untuk usia 85 tahun ke atas masa tunggunya 5 tahun, sedangkan usia 95 ke atas masa tunggunya adalah 3 tahun. Untuk proses permohonan kebijakan lansia ini tidak dipungut biaya apapun.

Haji Plus Apakah Hukumnya Wajib Apabila Mampu?

Persoalan kedua, apakah wajib bagi orang yang mampu (dari segi ekonomi) mendaftar ONH plus atau haji plus? Memandang, jika daftar haji reguler, kemungkinan ia sudah meninggal sebelum berangkat?

Ditinjau dari perspektif hukum Islam, hukumnya TIDAK WAJIB. Dalam kitab Nihayah al-Zain dijelaskan:

Syarat mampu yang keempat adalah adanya air, bekal, dan bahan bakar kendaraan dengan harga standar di tempat-tempat yang biasa ia lalui. Jika semua itu tidak ada , atau ada tetapi harganya melebihi setandar, maka haji dan umrah tidak wajib.” (Nihayah al-Zain: 202)

Kesimpulannya, gugurnya kewajiban haji bisa saja didasarkan pada biaya keberangkatan yang kurang wajar atau di atas standar yang sudah berlaku di daerah tersebut. Artinya, ia tidak dibebankan kewajiban haji lagi, tetapi masih diperbolehkan baginya berangkat dengan otoritasnya kemauannya sendiri.

Itulah jawaban mengenai hukum haji plus apabila ia mampu lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat, Wallahu A’lam.